Daerah

Sekda Harap 306 Formasi CPNS Jeneponto Dapat Terpenuhi

×

Sekda Harap 306 Formasi CPNS Jeneponto Dapat Terpenuhi

Sebarkan artikel ini
Foto Pj.Sekda Jeneponto saat rapat koordinasi bersama Panselda di ruang rapat.

JENEPONTO, SEKILASINDO.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, H.M. Syafruddin Nurdin yang juga Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS, mengatakan terbitnya Permenpan Nomor 61 tahun 2018, ” saya berharap dapat memenuhi kuota 306 formasi CPNS Jeneponto”.

Lanjut H.M. Syafruddin Nurdin menjelaskan bahwa dari 5120 CPNS Jeneponto yang lulus administrasi, tidak semua mengikuti ujian. Dan yang hadir sebanyak 4932 orang dan yang tidak hadir 188 orang.

Click Here

Dia juga mengatakan terbitnya Permenpan No. 61 akan kembali meninjau ulang hasil ujian SKD dengan penurunan Passing Grade yang tertuang dalam regulasi. “untuk Formasi Umum 255 dan 220 Formasi HK2”, ungkap Sekda Jeneponto.

Ini yang dikatakan Sekretaris Daerah saat pimpin rapat koordinasi dengan Panselda CPNS Jeneponto diruang rapat Sekda, Selasa (27/11/2018). Hadir dalam rapat, Asiaten III, Haerul Gassing, Staf Ahli Bupati Elly Isriani, Kepala Inspektorat Muh. Yusuf Pakihi Kepala BKPSDM Muh. Arifin Nur, Kabag Hukum Mustaqbirin, Kabid Pengadaan Sirajuddin Liwang dan Anggota Panselda CPNS.

Sekda Jeneponto memaknai bahwa isyarat optimalisasi dalam regulasi ini, masih perlu diinterpretasi lebih jauh. “Apakah optimalisasi untuk mendorong pemenuhan kuota atau optimalisasi berdasarkan passing grade”, ungkapnya, H.M. Syafruddin Nurdin.

Dalam perkembangan rapat, Sekda Jeneponto mengatakan, pihaknya menunggu hasil rapat koordinasi Panselnas dalam waktu dekat terkait implementasi Permenpan Nomor 61, agar ada persepsi yang sama terkait kata Optimalisasi.

Sekda Jeneponto yang baru dilantik ini menegaskan, agar penerimaan CPNS Kabupaten Jeneponto tahun 2018 dapat berjalan dengan baik. Panselda diharap dapat melaksanakan tugas secara profesional, tegasnya.

Penulis : Firman

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d