Dugaan Penyalahgunaan Air Bersih oleh Sejumlah Oknum, Plt Bontomanai Terbitkan Surat Edaran

Daerah495 views

TAKALAR, SEKILAS INDONESIA.COM – Air merupakan kebutuhan vital dalam kehidupan. Dalam kehidupan sehari-hari, air kita gunakan untuk minum, memasak, mandi atau mencuci.

Maka dengan hadirnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) yang berdiri kokoh di tengah-tengah pemukiman warga di Dusun Bonto Pa’ja, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yang tiada lain adalah pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari PNPM Mandiri dengan tujuan untuk mengurangi angka kemiskinan, sebab dengan adanya dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat perdesaan.

Oleh karena itu seluruh masyarakat diajak terlibat langsung dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di Desa, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.

Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Desa Bontomanai, drh Ahmad Nur, menerima beberapa keluhan dari warganya terkait macetnya air yang bersumber dari PNPM beberapa bulan terakhir yang di ketahui menjadi perbincangan hangat di Desa Bontomanai.

Oleh karena itu, drh Ahmad Nur, mengundang semua para pengurus Air, dan melakukan musyawarah, sehingga di ketahui bahwa banyak pelanggan yang memakai air secara gratis dan meteran air tidak berfungsi. Maka dengan itu, Pejabat PLT Desa Bontomanai mengeluarkan surat edaran Senin (26/112018) Dengan isi sebagai berikut ;

1. Layanan program pembayaran “GRATIS” bagi pelanggan Air bersih di Desa Bontomanai telah dihapuskan, dan tidak berlaku lagi bagi siapapun pelanggan Air bersih di Bontomanai.

2. Tarif pembayaran Air bersih berlaku secara umum bagi sewa pelanggan Air bersih berdasarkan Aturan/Kesepakatan yang berlaku sebelumnya.

3. Kepada pelanggan Air bersih, diwajibkan untuk melakukan Registrasi ulang pelanggan Layanan Air bersih di kantor Desa Bontomanai dari Tanggal 26-30 November 2018.

4. Melakukan pengecekan ulang dan melaporkan terhadap fasilitas meteran Air (untuk mengetahui status meteran berfungsi/tidak berfungsi).

5. Membantu para petugas pelayanan Air bersih di kantor Desa Bontomanai untuk melaporkan jika mengetahui penyalahgunaan pelayanan Air bersih.

6. Bagi pelanggan Air bersih wajib mematuhi aturan yang telah disepakati dan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Surat edaran itu sebagai langkah awal dari niat yang baik untuk perbaikan manajemen administrasi dan operasional teknis dalam pelayanan air bersih di 2 dusun tersebut, terutama di Desa Bontomanai pada umumnya. Kami dari pemerintah Desa berharap surat edaran tersebut dapat dimengerti dan dipahami oleh masyarakat.

Sehingga mau termotivasi utk mengikuti arahan dari surat edaran tersebut. Semua demi terciptanya harmonisasi pelayanan dari pemerintah desa dan masyarakat.

“Kedepan, kami pemerintah desa merencanakan agar pengelolaan air bersih ini dikelola oleh Karang Taruna Desa Bontomanai dan saya yakin potensi anak muda akan lebih berusaha memberikan pelayanan yang prima bagi penyediaan air bersih di masyarakat Bontomanai,” Jelas drh Ahmad Nur.

Penulis : Araswandi