Daerah

Dua Kepala Dusun Di Desa Topejawa di Berhentikan, Begini Kronologisnya

×

Dua Kepala Dusun Di Desa Topejawa di Berhentikan, Begini Kronologisnya

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, SEKILASINDO.COM-Dengan hadirnya Pejabat Pelaksana Tugas(PLT) di Desa Topejawa maka harapan semua masyarakat tiada lain untuk melihat Desa berkembang dan lebih sejahtera dari sebelumnya.

Click Here

Namun kini menimbulkan kritikan masyarakat, terkait dengan adanya pemberhentian dua kepala dusun di Desa Topejawa, Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar.

“Dua kepala Dusun yang di berhentikan yakni Dusun lamangkia Syaifullah Daeng Ngeppe dan dusun Topejawa lama, Muhamamad Akbar”.

Pemberhentian tersebut di awali dengan adanya hasil kesepakatan dan di ketahui tidak pernah masuk kantor kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk menjabat sebagai kepala dusun

Seperti yang di jelaskan oleh PLT topejawa Sudirman,S.Sos.Daeng Nompo “bahwa pemberhentian oleh dua kepala dusun yang saya lakukan itu dengan adanya hasil kesepakatan dari musyawarah, sebab kedua-duanya sudah tidak pernah masuk kantor dan tidak memenuhi persyaratan dimana ijazah yang mereka gunakan bukan ijazah SMA,

Kemudian saya juga sudah konfirmasi oleh kepala Camat Manggarabombang sebelum saya melakukan pemberhetian, tambahannya, selasa (6/11/2018)

Sudirman Dangker salah satu aktifis Kecamatan Mangarabombang di Kabupaten Takalar menjelaskan “sebenarnya pemberhentian aparat Desa itu adalah hak prerogratif kepala Desa, dengan berbagai pertimbangan dari masyarakat sekitar. “Saya kira hal yang wajar kalau tidak memenuhi persyaratan”, tegas Danker

Sementara ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rahman Suandi menjelaskan” bahwa untuk saat ini saya belum bisa berkomentar terlalu jauh, mengingat bahwa sampai saat ini saya belum melihat rilis atau di sampaikan sebelumny” jelas ketua BPD. (Araswandi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d