Opini

Kebebasan Berolahraga dan Prinsip Beragama

×

Kebebasan Berolahraga dan Prinsip Beragama

Sebarkan artikel ini
Oleh:
A. Fahmi Muhammad
Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cirendeu

SEKILASINDO.COM– Baru-baru ini aksi Miftahul Jannah, atlet Blind Judo Indonesia yang ikut dalam event Asian Para Games 2018 menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, perempuan kelahiran Aceh 21 tahun lalu ini menolak melepaskan jilbabnya ketika hendak bertanding.

Atas tindakannya ini, Miftahul Jannah akhirnya didiskualifikasi pada pertandingan tersebut karena melanggar aturan yang tidak membolehkan peserta judo menggunakan penutup kepala saat bertanding. tindakannya ini pun mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.

Click Here

Meski banyak yang mendukung keputusannya untuk tidak melepaskan hijab, namun ada segilintir orang yang balik mengecam tindakannya ini. Yang mendukung tentu karena apa yang dilakukan sudah tepat karena sesuai dengan keyakinannya dalam beragama, sebaliknya yang mengecam tindakannya ini karena ia memaksa melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Tentang Aturan Judo yang membuat Miftahul Jannah Didiskualifikasi
Aturan utuk tidak boleh memakai penutup kepala bagi atlet judo memang sudah diatur dalam rule International Judo Federation artikel 4 poin 4. Penggunaan hijab seperti yang dilakukan oleh Miftahul Jannah ini tentu bertentangan dengan aturan pelarangan memakai penutup kepala seperti yang diatur pada artikel 4 poin 4 di atas.

Aturan ini dibuat tentu dengan mengedepankan standar keselamatan peserta yang mana dalam pertandingan judo ada gerakan yang berusaha memiting dan mencengkram leher sehingga sangat berbahaya jika ada peserta yang menggunakan hijab.

Aturan ini sebenarnya tidak melarang peserta untuk tidak boleh menggunakan hijab, melainkan tidak boleh menggunakan penutup kepala. Dan hijab masuk dalam kategori penutup kepala. Alasan inilah yang membuat Miftahul Jannah didiskualifikasi pada pertandingan tersebut.

Kebebasan Berolahraga dan Prinsip Beragama dalam berolahraga, setiap individu tentu mempunyai kebebasan dalam memilih cabang olahraga untuk ditekuni. Sama hal dengan Miftahul Jannah. Memilih menekuni cabang olahraga judo tentu merupakan bagian dari kebebasan dalam berolahraga.

Olahraga harus memberikan ruang sebebasnya bebasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan bakat dan minatnya dalam menekuni setiap cabang olahraga. Pun demikian dengan aturannya.

Setiap aturan yang dibuat selain mengedepankan standar keamanan peserta, juga harus memperhatikan hak-hak privasi setiap orang sehingga tidak terkesan ada diskriminasi dalam dunia olahraga. Apa lagi bagi mereka yang berstatus sebagai penyandang disabilitas.

Pemenuhan atas hak-hak mereka yang berada dalam kondisi keterbatasan mestinya harus diperhatikan. Kasus Miftahul Jannah jelas menjadi tamparan keras bagi dunia olahraga khususnya cabang Judo. Keputusannya untuk bersikukuh menolak melepaskan hijabnya sudah tepat, dan ini tentu dilandasi dengan prinsip dalam beragama.

Dalam Islam, hijab bukan hanya sekedar busana, bukan hanya sekedar tampilan, tetapi lebih jauh dari itu, hijab merupakan perintah dalam agama untuk menutup aurat bagi setiap muslimah. Ia rela didiskualifikasi daripada harus menanggalkan hijabnya hanya untuk sebuah prestasi duniawi.

Semoga dengan kasus ini, dapat membuka mata bagi setiap cabang olahraga agar merevisi segala peraturan yang cenderung bertentangan dengan hak-hak privasi seseorang, terutama soal keyakinan. Semoga tidak ada lgi kasus serupa dalam cabang olahraga apapun. Semoga.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d