TAKALAR, SEKILASINDO.COM- Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan rapat koordinasi dengan beberapa pengurus Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Takalar, di Kantor Bawaslu Takalar, Jum’at (7/9) lalu.
Dalam Rakor tersebut, dihadiri Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar, Bakhrawi Zakaria, Kepala Bagian Pemerintahan yang diwakili Kasubag Pemerintah Desa, Ardiyanto Radjab dan Panwascam se Kabupaten Takalar.
Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim, SS mengatakan bahwa kegiatan hari ini, merupakan rapat kordinasi dengan pengurus Parpol, untuk membahas Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Calon Sementara (DCS), pra penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan pra memasuki tahapan kampanye, selain itu kami juga menegaskan bahwa siapa yang melanggar maka kami tidak segan segan untuk memproses mereka sesuai dengan aturan yang berlaku , ujar Ibrahim Salim.
Ditambahkan Pimpinan Bawaslu Takalar, Kordinator Divisi PHL, Nellyati Makkarumba, S.Hum, menegaskan bahwa kami hanya mengawasi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Kemudian kami pikir berkepentingan untuk menyampaikan terkait pengawasan kami dibeberapa tahapan, seperti yang sampaikan dari pengurus PartaI Demokrat, ada kekwatiran bersama terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Memang pada saat ini penetapan DPT direkap tingkat provinsi, Kabupaten Takalar untuk sementara tertunda penetapan DPT, karena dinyatakan ada 2000 lebih pemilih yang tidak ditemukan dan 14 ribu lebih pemilih yang dinyatakan tidak memiliki KTP-E.
Dan ada rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk memasukan nama nama yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena hasil pengawasan Bawaslu menyatakan itu memiliki syarat dengan melampirkan KTP-E.
Sehingga proses penetapan DPT tingkat Provinsi, dinyatakan untuk sementara penetapan DPT Kabupaten Takalar dipending sementara, selama 30 hari kedepan.
Sekarang kami di Bawaslu Takalar melakukan identifikasi tentang pencermatan dokumen yang telah dikeluarkan oleh KPU dan terdapat didalam DPT masih ditemukan pemilih ganda
Sementara Komisioner KPU Takalar, Devisi Teknis, Bakhrawi Zakaria menyampaikan bahwa sejak dimulainya pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DCS) sampai pengajuan terdapat 454 jumlah total bacaleg dari pengajuan, tetapi pada masa perbaikan ada 4 Bacalaeg yang di tidak bisa memenuhi persyaratan berdasarkan dengan regulasi, sehingga 4 bacaleg tersebut kami kategorikan tidak memenuhi syarat (TMS).
Selain itu, memang ada surat masuk dari Bawaslu terkait hasil penelusurannya, berdasarkan dengan adanya masukan dari masyarakat, namun kami belum memeriksa secara detail, dalam hal menemukan nama bakal calon anggota DPRD yang teridentifikasi masuk dlm kategori wajib mengundurkan diri. “Kami tetap menindaklnjuti surat Bawaslu dalam hal daftra nama Bacaleg yang masuk kategori yang wajib mengundurkan diri”, ungkap
Bakhrawi Zakaria.
Sementara Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem, Abdul Hakim Daeng Tompo S.Ag, sangat mengapresiasi kerja kerja Bawaslu Takalar dimana telah dilakukan penelusuran Daftar Calon Sementara (DCS) dan menemukan 8 Bacaleg yang masuk kategori wajib mengundurkan diri atau bermasalah secara Administrasi.
Ini salah bukti bahwa Bawaslu Takalar selama ini telah bekerja, tetap kami berharap agar kita semua bisa mengawal pesta demokrasi berjalan dengan baik, berlangsung secara jujur sehingga bisa menghasilkan Anggota Legislator yang berintegritas”, Harap Daeng Tompo, (Araswandi).