DaerahPolitik

Lonjakan Partisipasi Pemilih Pilkada Muna Tidak Rasional, Aksa: Banyak Kecurangan

×

Lonjakan Partisipasi Pemilih Pilkada Muna Tidak Rasional, Aksa: Banyak Kecurangan

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

MUNA-Partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Muna mencapai 85,34 persen dan berada diatas rata-rata nasional, yakni 77,5 persen. Dibanding partisipasi pemilih pada Pilkada 2015 lalu yang hanya mencapai 60,79 persen dan pada Pemilu 2019, 73 persen.

Lonjakan partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 di Muna terbilang besar. Bisa dikatakan pada pesta demokrasi lima tahunan 2020, KPU Muna sukses.

Click Here

Namun disisi lain, banyak pihak yang mempertanyakan hal itu. Pasalnya ditengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia tak terkecuali Muna, justru partispasi pemilih bertambah besar bahkan melampaui rata-rata nasional. Apakah ini prestasi atau wanprestasi?

Menurut Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) Aksah, lonjakan partisipasi pemilih di Pilkada Muna kali ini tidak rasional.

Perlu dikatahui kata Aksa, Pilkada 2015 pengguna hak pilih berjumlah 100.919 orang dari jumlah DPT 162.607 pemilih. Sementara Pemilu 2019 jumlah DPT di Muna adalah 143.562 jiwa dan yang menggunakan hak pilih berjumlah 104 ribuan.

Sambungnya, sedangkan Pilkada 2020, jumlah DPT sebanyak 143.128 mengalami penurunan sebesar 434 jiwa dari jumlah DPT pada  Pemilu 2019 dan pengguna hak pilih di Pilkada 2020 di Muna sebesar 120.229 orang.

“Artinya dalam setahun 2019 ke 2020 ada peningkatan pemilih sebesar 16 ribuan orang. Sementara 2015 ke 2019 hanya ada penambahan pengguna hak pilih sebanyak tiga ribuan lebih. Ini kan aneh, lebih besar lonjakan dalam setahun dari pada setahun,” ungkap Aksa, Senin (11/01/2021).

Selain itu, Aksa menyebut bahwa pemilih pemula yang berjumlah 10 ribuan orang juga tidak masuk akal. Sebab kata Wakil Ketua DPRD Muna penambahan itu sangat besar dari pemilihan sebelum-sebelumnya.

“Seharusnya jika ada penambahan pemilihan pemula 10 ribu, DPT seharusnya bertambah. Banyak keanehan yang terjadi pada proses Pilkada Muna,” ucapnya.

Lanjut Mantan Ketua Ombudsman Sultra ini, penetapan LM Rusman Emba sebagai Calon Bupati Muna yang ditetapka  oleh KPU Muna pada 23 September 2020 cacat administrasi bawaan.

Pasalnya kata dia, Rusman yang memiliki nama asli LM Rusman Untung pada Akte Kelahiran, KK dan pada Ijazah SD sampai Ijazah Sarjanah, saat penetapan tengah mengajukan perubahan nama di Pengadilan Negeri (PN) Raha dari nama LM Rusman Untung ke LM Rusman Emba.

“Dan putusan PN Raha terkait perubahan nama Rusman Untung ke Rusman Emba itu diputuskan 24 Sepetember 2020. Artinya legalitas nama Rusman Emba ada sehari setelah penetapan calon di KPU Muna. Dan inj adalah cacat administrasi bawaan yang telah dilakukan KPU Muna,” terangnya.

Repoter: Sacriel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *