Daerah

Kejari Jeneponto Giring Dua Bendahara ke Rutan, Ini Kasusnya.

×

Kejari Jeneponto Giring Dua Bendahara ke Rutan, Ini Kasusnya.

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto kembali menetapkan 2 (dua) tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Kedua tersangka ini mempunyai peran yang sama pada instansi yang berbeda yaitu sebagai bendahara. Tersangka MS sebagai bendahara di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, sedangkan tersangka S sebagai bendahara pengeluaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto.

Click Here

Tersangka S, Sabagai bendahara pengeluaran di dinas pendidikan dan kebudayaan, diduga melakukan pemotongan gaji sertifikasi guru Tahun Anggaran 2020.

Sedangkan, MS bendahara dirumah sakit umum Lanto Daeng Pasewang yang diduga melakukan penyelewengan anggaran uang makan minum pasien dan petugas Anggaran Tahun 2013-2016.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Kasi Tindak Pidana Khusus Ardy Riady Bersama Kasi Intel Indraswaty dan Kasi Datun Habis Muhardi, didepan awak media Di aula lantai II Kantor Kejari Jeneponto, Jumat (4/12/2020).

“tersangka S merupakan Bendahara dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, dengan adanya dugaan pemotongan dalam penyaluran dana sertifikasi guru Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara yang bekisar Rp 130.000.000,- maka pihak Kejari Jeneponto menetapkan S sebagai tersangka tindak pidana Korupsi,” Ungkap Ardy Ryadi.

Lanjut dikatakan, adapun nominal potongan yang dilakukan tersangka S terhadap setiap guru itu bervariasi, antara Rp 50.000 Sampai Rp 150.000, dengan jumlah totalnya yang berkisaran Rp 130.000.000,- dan atas kasus tersebut, tersangka S terancam hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun,” terangnya.

Sedangkan, MS yang juga sebagai Bendahara RSUD Lanto Daeng Pasewang yang diduga turut andil dalam penyelewengan anggaran makan minum pasien dan petugas sekitar Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) Tahun Anggaran 2016.

Kasi Pindsus Ardy Riady Menambahkan, kasus korupsi uang makan minum RSUD Lanto Daeng Pasewang ada penambahan tersangka, dimana sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka lainya.

“Tersangka saat itu sebagai bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang dan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Jeneponto menemukan bukti yang mengarah terhadap pelaku sehingga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja makan minum pasien dan petugas yang mencapai sekitar Rp 800 juta,” jelas Ardy Ryadi

Kata dia, untuk kasus ini dikembangkan dan dari hasil penyelidikan kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi. “Maka dari kasus tindak pidana Korupsi yang menjeratnya dan menimbulkan kerugian negara, tersangka MS terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup,” Kata Ardy Ryadi.

Pantau awak media, dikantor kejari jeneponto kedua tersangka S dan MS memakai baju rompi warna Pink digiring ke Rutang Lapas IIB Jeneponto setelah menjalani pemeriksaan. Pengawalan dilakukan pihak Kejari, merekan menggunakan mobil jenis inova warna hitam berplat nomor DD 333 GK.

Reporter : Firman

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca