PASANGKAYU – AB dan S resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus sewa alat berat jenis excavator oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasangkayu, Selasa (4/8/2020) malam.
Tersangka AB merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pasangkayu, sedangkan A berprofesi sebagai wiraswasta.
Kedua tersangka dicerca 30 pertanyaan oleh tim penyidik Kejari selama 7 jam sebelum digelandang menuju mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Imam MS Sidabutar mengatakan, proses berjalan alot.
Imam mengaku, pernyataan kedua tersangka kerap berubah selama pemeriksaan.
Penahanan keduanya guna memperlancar penyelidikan atas kasus korupsi di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
“Kami juga khawatir (tersangka-red) melarikan diri atau merusak dengan cara menghilangkan Barang Bukti (BB) berupa dokumen penanganan perkara Tipikor.” ungkap Imam MS Sidabutar.
Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan 3 tersangka, namun satu dari ketiganya berinisial UM masih dalam perkembangan penyelidikan.
Dijelaskan, kasus tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHP yang berbunyi perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
“Dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dijerat pasal 2 dan 3. Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelas Imam.
Diketahui, 7 unit alat berat jenis excavator merupakan bantuan yang diberikan dari pusat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada tahun 2015 lalu.

Pemkab Pasangkayu menyerahkan bantuan tersebut untuk dikelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diantaranya Dinas Perikanan dan Kelautan sebanyak 5 unit, 1 untuk PURP sedangkan 1 – nya diterima oleh Badan Penanggulangan Bencanan Daerah (BPBD).
(Roy Mustari)











