DaerahHuKrim

Kejaksaan Negeri Belinyu Bidik Proyek Pembangunan Stadion Mini di Desa Riau

×

Kejaksaan Negeri Belinyu Bidik Proyek Pembangunan Stadion Mini di Desa Riau

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG- Proyek pembangunan Stadion Mini di Desa Riau Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2018 dikabarkan sedang dibidik Jaksa dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Belinyu.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Belinyu, Fariz Okta SH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Seasa (16/06/2020) dilansir Media FKB.

Click Here

Dikatakan Fariz Okta bahwa pihaknya saat ini memang sedang melakukan pengusutan terhadap dugaan adanya penyimpangan penggunaan anggaran dalam proyek pembangunan Stadion Mini di Desa Riau Kecamatan Riau Silip TA 2018 yang bersumber dari Daba Provinsi Kep. Babel sebesar 1 M lebih.

“Ya saat ini kita baru dalam upaya puldata dan pulbaket terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada proyek Stadion Mini di Desa Riau TA 2018,” ungkap Okta.

Lebih lanjut dikatakan Okta, hingga saat ini pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa orang yang ada kaitannya dengan proyek tersebut.

“Hingga saat ini, kita sudah mintai keterangan beberapa orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka dan juga dari pihak pemborong,” sebutnya.

Karena masih dalam tahap puldata dan pulbaket, maka kata Okta, untuk sementara waktu kalau boleh jangan dieskpos dulu sambil menunggu hasilnya.

“Karena ini masih tahap Puldata dan Pulbaket, kalau boleh jangan diekspos dulu lah. Biar kita lebih fokus dulu dalam pengusutan dan jika sudah diketahui hasilnya, baru diekspos okey,” pintanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka, Asep Setiawan mengakui jika dirinya juga sudah dimintai keterangan terkait proyek pembangunan Stadion Mini di Desa Riau Kecamatan Riau Silip tersebut.

“Ya, sudah diminta klarifikasi soal proses pembangunannya. Klarifikasinya sudah selesai,” akui Asep via telepon.

Diketahui sebelumnya, proyek pembangunan Stadion Mini di Desa Riau, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka yang sempat diresmikan oleh Gubernur Erzaldi di penghujung tahun 2019 dalam proses pembangunannya menuai sorotan dari Tokoh Pemuda dan warga setempat.

Pasalnya dari beberapa sumber pemberitaan, pembangunan yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Siti Fatimah nomor kontrak 436/PPK/DINPORA/2018, dari DABA Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2018, dengan nilai kontrak Rp.1.061. 756. 000 diduga dikerjakan tidak sesuai spek.

Sehingga ketika baru beberapa bulan selesai dikerjakan, tribun penontonnya di beberapa titik, sudah banyak yang ambrol serta tembok pagarnya juga banyak retak-retak.

Hingga berita ini diturunkan, Wartawan masih dalam upaya konfirmasi ke pihak terkait lainnya.

Sumber (Media FKB/*).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca