KOLAKA UTARA-Proyek kegiatan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Tengara yang bersumber dari Dana APBN yang dikerjakan oleh CV.Hardi Utama di Kecamatan Ranteangin, Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara tidak mendapatkan respon positif bagi warga desa landolia.
Pasalnya proyek itu dianggap tidak memberikan dampak baik bagi warga desa Landolia Kecamatan Ranteangin khususnya pemilik tambak.
Risal salah satu warga desa Landolia mengatakan sangat kecewa terhadap pemenang tender, karena kami berharap dengan anggaran yang begitu besar, masyarakat Landolia bisa mengolah tambak dengan baik.
Tetapi hasilnya malah tidak sesuai keinginan masyarakat, pasalnya Rehabilitasi jaringan irigasi tata air tambak ini akan menjadi kendala bagi petani Tambak.
Dimana muara air laut itu akan lebih tinggi air yang masuk dibanding dengan aliran sungai yang keluar dari di Empang kami, sehingga berakibat pematang yang di buat di dekat muara sungai Roboh di terjang ombak dan air pasang, sebab, pihak pelaksana tidak membuatkan bronjong atau cincing penahan pematang, ungkap Risal saat melakukan pertemuan dengan Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara (PK-HIPPERMAKU), (01-06-20).
Begitu juga yang disampaikan Aso selaku pemilik Tambak ” kami hanya inginkan tepat muara sungai di buatkan pematang seperti bronjong yang bisa menahan pematang agar muara sungai tetap lurus dan air sungai tetap lancar, dan bahkan ia mengatak bahwa pekerjaan tersebut tidak berdampak apapun, karena memang sudah ada dasar pematangnya dan sungai sudah dalam.” ujarnya
Keluhan masayarakat ini juga dibenarkan oleh Kepala Desa Landolia, pasalnya mereka hanya ingin di buatkan pematang yang kuat di muara sungai, ujarnya saat temui www.sekilasindonesia.id, (04-06-2020).
Sekadar diketahui, Ketua Komisariat PK-HIPPERMAKU) Eki setelah menggelar pertemuan dengan masyarakat pemilik tambak ia kemudian mengambil langkah dengan mengirimkan Somasi kepada Direktur CV. Hardi Utama karena tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bentuk ketidak patuhan tersebut yakni dalam papan nama proyek, tidak mencantumkan nilai volume pekerjaan, tentu hal tersebut menimbulkan pertanyaan dan kecemasan bagi masyarakat,
pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh APBN tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6.486.083.000 Enam Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah.
Setelah surat somasi ini disampaikan kepada pihak CV. Hardi Utama, dan tidak di respon baik maka kami akan mengambil langkah cepat. Tegas Eki.
(Rusmail)











