PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , Didit Srigusjaya mendukung kebijakan New Normal atau tatanan baru yang akan diterapkan oleh pemerintah pusat pada awal Juni mendatang.
“Kebijakan (New Normal-red) ini kegiatan untuk memulihkan ekonomi untuk memulihkan ekonomi artinya berdasarkan protap-protap kesehatan,” kata Didit saat di wawabcara.wartawan di Gedung DPRD Babel, Kamis (28/5).
kebijakan New Normal ini baru akan diterapkan di empat provinsi dan 25 kabupaten, kota di Indonesia.
“Khususnya di Bangka Belitung belum dilaksanakan, intinya dengan New Normal ini akan berdampak positif jikapun nanti vaksin virus corona ini sudah ditemukan maka kedisiplinan itu akan kita dapatkan dan memberi ruang agar secara ekonomi, kita tidak terpuruk,” tegasnya.
Didit menjelaskan, kebijakan New Normal ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap daerah. “Bukan langsung keinginan kita seperti itu, ada persyaratannya,” terangnya.
Terkait Raperda Protokol Penanganan Covid-19, Didit mengungkapkan, pihaknya menyerahkan kebijakan tersebut kepada pihak eksekutif.
“Tetapi yang namanya Perda kan ada tiga sisi, yakni, sisi yuridisnya, filosofisnya, dan sisi sosialnya, tiga komponen ini harus terakomodir,” jelasnya.
“Maka intinya DPRD setuju, tetapi ini akan kita kaji, kita akan minta pendapat para tokoh di Babel, kalau bicara sanksi itu kan menyangkut undang-undang .DPRD. Nanti kita akan koordinasi dulu dengan yudikatif dalam hal ini kejaksaan maupun kepolisian,” tutupnya.
(*/Budi)