Hot NewsHuKrim

Miris, Matel kembali Rampas Kendaraan Bermotor di Tengah Covid-19

×

Miris, Matel kembali Rampas Kendaraan Bermotor di Tengah Covid-19

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG-Sungguh miris ditengah pandemi Covid-19, masih saja terjadi kejahatan bermodus penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector di Pandeglang, Banten, diduga dilakukan oleh mata elang, atau yang biasa di sebut matel.

Padahal jelas intruksi dari OJK dan Kapolri tidak ada penagihan oleh debcolektor selama pandemi Covid-19, apalagi sampe merampas kendaraan karena itu sudah murni tindak pidana.

Click Here

Kejadian perampasan kendaraan yang mengatas namakan external atau matel di jalan raya Pandeglang – Labuan, tepatnya di tanjakan SPBU Terminal Kadu Banen, Pandeglang, Sabtu (23/05/20).

Motor Honda Vario dengan Nopol A 4609 MV, yang di kendarai oleh Saepuloh di pepet oleh dua motor berjumlah empat orang pelaku yang langsung meminta kunci motor kendaraan dengan alasan kendaraan tersebut sudah menunggak cicilan dan harus di amankan ke perusahan leasing, ucap Saepuloh kepada awak media.

Miftah, pihak keluarga dari korban langsung mendatangi kantor perusahaan leasing FIF sesuai dengan BSTK( Berita Acara Terima Kendaraan) yang di terima oleh , tapi kantor leasing tutup karena hari sabtu dan menjelang lebaran,” kata Miftah dengan kesal

” Ini jelas kuat dugaan bahwa itu BSTK bodong dan para pelaku itu jelas sudah melakukan tindak pidana murni, kami pihak keluarga akan melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian karena ini sangat merugikan masyarakat dan meresahkan” ujar miftah

H.uus selaku ketua RPM,( Relawan Pencegahan Maksiat) mengcam keras kejadian tersebut, karena sangat meresahkan masyarakat di wilayah pandeglang, saya minta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku.

“Saya juga berharap penegak hukum bisa memberikan rasa aman dan menindak tegas para matel yang berkeliaran di jalan apabila didapat melakukan perampasan kendaraan di jalan kepada masyarakat pandeglang oleh pihak matel yang berkeliaran di jalan, karena urusan hutang piutang adalah permasalahan perdata tidak dibenarkan adanya perampasan atau tindakan intimidasi ataupun kekerasan karena itu masuk kepada unsur pidana,” tutur H.uus.

(Ade m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *