DaerahHot NewsHuKrim

Polhut Pergoki Aktivitas Tambang “Ilegal” di Kawasan HL

×

Polhut Pergoki Aktivitas Tambang “Ilegal” di Kawasan HL

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT-Sebanyak delapan unit alat berat jenis excavator (PC) kembali didapati sedang beroperasi di kawasan Hutan Lindung (HL), wilayah Pasir Panjang Kemuja dan Tambang Besar (TB) di desa Ketap, kecamatan Parittiga, Bangka Barat. Kamis siang kemarin (2/4/20).

Ironisnya, berdasarkan informasi yang dikumpulkan tim wartawan yang tergabung dalam grup Forwaka Babel menyebutkan bahwa delapan excavator yang beroperasi di wilayah terlarang tersebut diduga dibekingi oleh oknum aparat.

Click Here

Kegiatan diduga illegal ini terungkap saat tim Polisi Kehutanan (Polhut) yang dipimpin oleh Karlianto, dari Kesatuan Pengelolahan Hutan Produksi (KPHP) Jebu Bembang Antan mendatangi lokasi tersebut. Kedatangan tim Polhut ini sendiri setelah mendapatkan informasi dari pemberitaan salah satu media baru-baru ini.

Kepada wartawan, Sup (45) warga Bukit Lintang, Parittiga mengaku sebagai pengurus sekalingus pemilik pertambangan timah Ilegal tersebut. Namun Sup tidak bersedia mengungkapkan siapa pemodal dibalik aktivitas tambang illegal di kawasan hutan terlarang tersebut.
“Saya yang punya, saya lah yang urus semua koordinasinya, dari alat sampai ke tambang. Dan kami sudah bekerja di sini selama 2 bualan,” jelas Sup.

Sementara itu Ap, (33) yang merupakan warga Jampan mengaku berposisi sebagai pengawas tambang di kawasan HL tersebut. Saat dijumpai di lokas ia mengaku tak begitu paham soal koordinasi pengamanan pekerjaan tambang Ilegal tersebut.

“Wah kalau masalah kordinasi ke mana, saya tidak tau, saya ini hanya sebagai pengawas saja,”ungkapnya.

Sementara lokasi ketiga yang tak berjauhan, para penambang terlihat kocar kacir saat mendapati kedatangan tim Polhut dan para wartawan. Alhasil tak ada informasi yang didapat selain beberapa unit mesin Tambang Inkonvensional yang ditinggalkan masih menyala.

Menurut salah seorang operator excavator yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan bahwa soal koordianasi kegiatan tambang dilokasi tersebut diurusi oleh seseorang bernama Kuncai yang merupakan warga Bangka Barat.

“Langusng saja pak, ke pondok sebelah tadi dari sinilah pengurusnya sebelum rombangan bapak datang datang,” jelasnya.

Tak jauh dari lokasi tambang illegal di kawan Hutan Lindung Pasir Panjang, 4 unit excavator lainnya juga beroperasi di Hutan Lindung Pantai (HLP) desa Teluk Limau. Jarak kawasan penambangan ini pun hanya sekitar 100 meter dari bibir pantai. Diduga lokasi tambang illegal ini milik Smn (50) yang merupakan warga Gerasi kecamatan Parittiga.

Informasi yang dikumpulkan timwartawan yang tergabung di Forwaka Babel menyebutkan bahwa Snm diduga merupakan mantan rekan kongsi Pendi saat menggarap tambang pasir kuarsa di kawasan Teluk Limau. Pendi sendiri saat ini menunggu kelanjutan nasibnya karena tersangkut masalah hukum pelanggaran hutan.

Kepala KPHP Jebu Bembang Antan , Meliadi saat kepada wartawan mengatakan mengatakan pihaknya sudah menindak lanjuti Tambang yang sempat diberitakan di media beberapa waktu lalu. Dari hasil titik dan nomor koordinat di lapangan, jelas para penambang itu beroperasi di dalam kawasan Hutan lindung . Dan atas temuan ini pihaknya akan memberikan teguran.

“Dari hasil pengecekan hari ini, kami menemukan 8 unit alat berat yang beroprasi di kawasan hutan. Dan kami memastikan tambang tersebut masuk di dalam kawasan Hutan Lindung, berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat. Atas ini kami memberikan teguran agar para penambang tidak lagi melakukan kegiatan ini,” ujarnya Kamis (2/4/20) di Parittiga.

Sementara itu Kapolres Babar AKBP. M.Adenan,Sik saat konfirmasi, wartawan melalui pesan whatsapp, Kamis (2/4/20) petang berjanji akan menindak lanjuti masalah tersebut.

“Terimakasih informasinya. Nanti kita lidik info tersebut. Saat ini semua kekuatan Polres sedang fokus terkait cegah corona,” balasnya singkat dalam pesan kepada wartawan, seperti yang dilansir .Forumkeadilanbabel.com.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *