BANGKA BELITUNG – Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dipastikan bakal melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek peningkatan jalan utama milik Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) yang diduga menyimpang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka,
Rilke Jefry Huwea menyampaikan bahwa proyek rehabilatasi jalan utama yang menelan uang negara sebesar Rp. 1 miliar tahun 2019 lalu, terkesan janggal dalam pelaksanaannya lantaran terdapat item pekerjaan yang terbilang mayor yakni Aspal oleh kontraktor CV, Globalindo Nusantara tidak dikerjakan meskipun telah mendapat dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) dari kontraktor jalan, Akong.
“Surat Perintah dimulainya penyelidikan sudah saya tanda tangani kemarin (Jumat/Red) dan hari senin mendatang dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait guna dimintai keterangannya,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Rilke Jefry Huwea saat dihubungi Japos.co melalui sambungan telepon, Sabtu (22/2).
Diakuinya jika tim Pidsus Kejari Bangka yang dipimpin Kasi Pidsus Aditya sudah on the spot kelapangan.
“Tim Pidsus sudah on the spot kelapangan ternyata hasil dilapangan dengan apa ditemukan memiliki nilai kebenaran artinya apa yang sudah diberitakan rekan-rekan Wartawan itu perihal proyek rehabilitasi jalan utama BPTP yang diduga menyimpang memiliki nilai kebenaran,” kata Kajari.
Kajari menambahkan pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan Puldata dan Pulbaket terkait dengan Proyek tersebut.
“Jauh sebelumnya kita sudah melakukan Puldata dan Pulbaket,” tutupnya.
Reporter: Budi











