SEKINDO, Banten – Pasca menerima mandat sebagai Ketua penyelenggara Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dan membentuk kepengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ABPEDNAS Provinsi Banten masa bakti 2025–2030, Dr. H. M. Ali Hanafiah, S.H., S.E. langsung tancap gas dengan mempersiapkan Musdalub sesuai dengan ketentuan organisasi.
“Kami akan melaksanakannya pada tanggal 4 November 2026,” kata Ali Hanafiah, saat dikonfirmasi melalui komunikasi WhatsApp pribadinya, Rabu, (03/11/2026).
Ia juga menegaskan, pelaksanaan Musdalub tersebut merupakan agenda penting dan strategis untuk kemajuan organisasi.
“Musdalub bukan hanya sekadar agenda pergantian kepengurusan, melainkan momentum strategis untuk melakukan penyegaran organisasi, memperkuat konsolidasi internal, serta membangun kembali soliditas seluruh jajaran ABPEDNAS di Provinsi Banten,” ungkapnya.
Ia juga mengajak kepada semua pihak untuk sama sama mendukung kegiatan tersebut.
“Semoga hasil Musdalub nanti mampu membentuk kepengurusan yang solid dan menjalankan roda organisasi dengan baik sesuai dengan aturan, serta mengoptimalkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel,” terangnya.
Diketahui, dilansir dari salah satu media online globalwijaya.com, sebelumnya melalui Surat Keputusan DPP ABPEDNAS Nomor 268/SK/DPP-ABPEDNAS/X/2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Oktober 2026, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) resmi menerbitkan surat keputusan pemberian mandat untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dan membentuk kepengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ABPEDNAS Provinsi Banten masa bakti 2025–2030.
Dalam Surat Keputusan tersebut, Tim penerima mandat dipimpin oleh Dr. H. M. Ali Hanafiah, S.H., S.E., sebagai ketua, didampingi Nasrullah sebagai wakil ketua. Adapun Slamet Pudja Raharjo, S.Ip., M.Si., dipercaya sebagai sekretaris, sementara Dr. Jamaludin, M.Pd., menjabat bendahara dan Moh. Ramadhan Ibnu Maulana sebagai wakil bendahara.
Tiga penerima mandat lainnya adalah M. Nasrudin, S.Kom., M.M., Euis Widyaningrum, M.Si., dan Edwin Ligar Jatnika, yang tercantum sebagai anggota.
Komposisi tersebut ditetapkan dalam SK DPP ABPEDNAS sebagai tim yang bertanggung jawab melaksanakan mandat organisasi, bukan sebagai pengurus definitif hasil Musdalub.
Dalam surat keputusan tersebut, DPP ABPEDNAS memberikan sejumlah tugas penting kepada tim penerima mandat.
Pertama, menyelenggarakan Musdalub DPD ABPEDNAS Provinsi Banten secara sah dan konstitusional. Kedua, membentuk tim formatur untuk menyusun struktur kepengurusan PAW DPD ABPEDNAS Provinsi Banten.
Selanjutnya, tim diwajibkan berkoordinasi secara intensif dengan DPP ABPEDNAS dalam setiap tahapan pelaksanaan serta menyampaikan hasil Musdalub dan susunan kepengurusan PAW kepada DPP untuk diproses melalui penerbitan surat keputusan pengangkatan dan pengukuhan.
Mandat tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diterbitkannya SK pengangkatan pengurus PAW DPD ABPEDNAS Provinsi Banten atau paling lama 90 hari sejak tanggal penetapan. Dengan demikian, pelaksanaan Musdalub menjadi tahapan penting untuk memastikan terbentuknya kepengurusan baru yang memiliki legitimasi organisasi dan dapat menjalankan program kerja secara lebih optimal.
Sebelumnya DPP ABPEDNAS menetapkan Muhsinin sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Banten. Muhsinin yang aktif sebagai Anggota DPRD dilantik bersama pengurus lainnya pada 19 Mei 2025 di Pondok Pesantren Al Muhsinin, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Kepengurusan dikukuhkan oleh Ketua Umum DPP ABPEDNAS Ir. H. Indra Utama. Namun belum genap satu setengah tahun, DPP ABPEDNAS menerbitkan mandat Musdalub DPD ABPEDNAS Banten, tepatnya tertanggal 27 Oktober 2026.
(Usep_Red).











