MAKASSAR – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hamka B Kady, menyerap aspirasi komunitas pengemudi ojek online (ojol) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog bagi para pengemudi untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi sekaligus membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Dalam suasana akrab, puluhan pengemudi dari berbagai komunitas ojol menyampaikan aspirasi terkait kepastian hukum, perlindungan saat bekerja, transparansi tarif, serta hubungan kemitraan dengan perusahaan penyedia aplikasi. Aspirasi tersebut menjadi masukan penting agar kebijakan transportasi berbasis digital ke depan dapat lebih memperhatikan kondisi dan kebutuhan para pengemudi di lapangan.
Hamka B Kady menjelaskan, salah satu materi dalam usulan perubahan RUU LLAJ adalah penambahan 24 pasal baru, mulai Pasal 225A hingga Pasal 225X, yang mengatur transportasi berbasis platform digital. Usulan tersebut mencakup angkutan sewa khusus, pemanfaatan sepeda motor untuk angkutan terbatas, pelaku usaha mikro, serta tanggung jawab perusahaan penyedia aplikasi.
Menurut materi yang dibahas, pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi layanan transportasi online, termasuk penggunaan sepeda motor untuk mengangkut penumpang maupun mengantarkan barang dan makanan. Namun, batasan operasional, persyaratan kendaraan, standar keselamatan, dan ketentuan teknis tetap perlu dirumuskan secara tegas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Selain kepastian hukum, perlindungan pengemudi terhadap risiko kecelakaan menjadi perhatian penting. Pengaturan mengenai asuransi perlu memastikan adanya kejelasan manfaat perlindungan, pihak yang bertanggung jawab, serta prosedur pengajuan klaim ketika pengemudi mengalami kecelakaan saat menjalankan pekerjaan. Dengan demikian, perlindungan yang diatur tidak sekadar menjadi ketentuan tertulis, tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi.
Persoalan transparansi tarif dan pemotongan pendapatan oleh perusahaan aplikasi turut menjadi aspirasi yang perlu diperhatikan. Pengemudi membutuhkan informasi yang jelas mengenai komponen tarif, besaran potongan, serta perhitungan pendapatan bersih dari setiap layanan. Mekanisme pengaduan dan penonaktifan akun juga perlu dilakukan secara adil dan transparan, termasuk memberikan kesempatan kepada pengemudi untuk mengetahui alasan keputusan dan mengajukan keberatan apabila merasa dirugikan.
Pengaturan kuota kendaraan ojol juga menjadi salah satu aspek yang perlu dikaji secara cermat. Penentuan kuota harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kondisi lalu lintas, jumlah permintaan layanan, serta keberlanjutan pendapatan pengemudi. Kebijakan yang tepat diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pengguna jasa, keselamatan transportasi, dan kesempatan masyarakat untuk memperoleh penghasilan melalui pekerjaan sebagai pengemudi ojol.
Melalui pertemuan tersebut, Hamka B Kady menghimpun berbagai masukan yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan perubahan UU LLAJ. Aspirasi komunitas ojol Makassar menegaskan pentingnya regulasi yang tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga memberikan kepastian hukum, perlindungan keselamatan, keadilan dalam kemitraan, dan keberlanjutan mata pencaharian. Dengan regulasi yang komprehensif dan berpihak pada keseimbangan kepentingan semua pihak, transportasi online diharapkan dapat berkembang secara aman, adil, dan berkelanjutan.











