Sekindo.id, Jeneponto — Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE., MM., memimpin langsung Pengambilan Sumpah Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti 2026–2034, yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Jeneponto, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto Dr. Aspa Muji, S.STP., M.Si., para Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto, unsur Forkopimda, para Kepala Desa, serta tamu undangan lainnya.
Pengambilan sumpah janji ini menjadi momentum penting bagi anggota BPD untuk meneguhkan komitmen dalam menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kelembagaan, sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat di desa masing-masing.
Acara diawali dengan laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jeneponto, M. Basuki Baharudin. Dalam laporannya, disampaikan bahwa anggota BPD yang mengikuti pengambilan sumpah janji berasal dari desa-desa yang tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Jeneponto, dengan masa bakti 2026–2034.
Setelah pembacaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota BPD, Bupati Jeneponto memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah janji, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan naskah pelantikan dan penandatanganan berita acara oleh perwakilan anggota BPD bersama Bupati Jeneponto.
Dalam sambutannya, Bupati H. Paris Yasir menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang resmi mengemban amanah untuk masa bakti 2026–2034.
“Pengambilan sumpah janji ini bukan sekadar prosesi seremonial, melainkan bentuk komitmen dan tanggung jawab nyata dalam menjalankan amanah masyarakat,” tegas Bupati.
“Selamat kepada seluruh anggota BPD yang hari ini telah diambil sumpah dan janjinya. Ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi serta hubungan kerja yang harmonis antara BPD dan Pemerintah Desa. Menurutnya, kerjasama yang baik menjadi kunci utama penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.
“BPD dan Pemerintah Desa harus mampu bersinergi. Jangan jadikan perbedaan sebagai penghambat. Yang paling utama adalah bagaimana kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesannya.
Selain menjalankan fungsi kelembagaan, Bupati meminta para anggota BPD senantiasa menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat secara objektif, serta ikut mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa.
“Jaga kepercayaan masyarakat. Dengarkan aspirasi mereka, dan jalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Jadikan jabatan ini sebagai amanah untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan kemajuan desa,” tambahnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, para anggota BPD dari berbagai desa di 10 kecamatan se-Kabupaten Jeneponto secara resmi mulai menjalankan tugas untuk masa bakti 2026–2034. Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap para anggota BPD yang baru dapat bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sehingga mampu memperkuat partisipasi warga serta mewujudkan pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan partisipatif.
(Amrianto)











