BeritaDaerahHuKrim

Reserse Narkoba Polres Maros Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Mandai Maros, Polisi Sita Barang Bukti Sabu Siap Edar

×

Reserse Narkoba Polres Maros Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Mandai Maros, Polisi Sita Barang Bukti Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Maros — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MJ (46). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 16.10 Wita di kawasan Perum Griya Maros Indah Tamarampu, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai.

Click Here

Kasat Narkoba Polres Maros IPTU Asri Arif, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan melakukan penyelidikan sesuai prosedur. Dalam perkara ini, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Asri Arif, S.H., Minggu (13/9/2026).

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Maros.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Firman kemudian melakukan pemantauan terhadap keberadaan terduga pelaku. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas melakukan penindakan dan mengamankan MJ di salah satu rumah.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam serta sekitar rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain 9 sachet plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 6,2 gram, dua pack plastik bening kosong, satu unit timbangan digital, satu buah sendok yang diduga digunakan untuk sabu, satu kotak kecil warna putih, satu unit telepon seluler merek Infinix warna biru, satu tas kecil warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp8 juta rupiah.

Polisi menduga uang tunai tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Namun, keterkaitan seluruh barang bukti tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

IPTU Asri Arif menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami seluruh keterangan dan barang bukti yang ada, termasuk menelusuri jaringan atau pihak lain apabila ditemukan keterkaitan. Kami juga tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara ini,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku memberikan keterangan bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Makassar. Keterangan tersebut masih didalami dan diverifikasi oleh penyidik.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Maros untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik.
IPTU Asri Arif menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.