Sekilasindonesia.id SERANG, BANTEN – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap 15 anggota PWI Kabupaten Tangerang.
Dalam daftar tersebut, terdapat tiga mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/08/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah Dewan Kehormatan melakukan pemeriksaan dan pertimbangan organisasi terkait persoalan yang terjadi di lingkungan PWI Kabupaten Tangerang.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Banten Nomor 05/DKP-Banten/VIII/2026.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Banten, Mohammad Hopip, mengatakan keputusan pemberhentian sementara merupakan bagian dari langkah organisasi dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga marwah dan kredibilitas PWI.
“Keputusan ini diambil berdasarkan mekanisme organisasi dan setelah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan persoalan tersebut,” ujar Hopip.
Menurutnya, pemberhentian sementara tidak berarti para anggota tersebut diberhentikan secara permanen.
Mereka masih memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun menempuh mekanisme organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan mengikuti proses sesuai aturan organisasi,” katanya.
Hopip juga menegaskan, keberadaan mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang dalam daftar anggota yang dikenai sanksi tidak memengaruhi proses pengambilan keputusan.
“Semua diperlakukan berdasarkan aturan yang sama. Organisasi harus memastikan setiap keputusan diambil secara objektif dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Adapun tiga mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang yang dikenai sanksi yakni SHR dengan masa pemberhentian sementara selama 24 bulan, SW selama 18 bulan, dan SRM selama 18 bulan.
Sementara itu, 12 anggota lainnya, yakni PD, EJP, JK, AS, SRH, MR, RAS, FAK, HW, CH, DAG dan HRD, masing-masing dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 12 bulan.
PWI Banten menegaskan bahwa proses penyelesaian persoalan tersebut akan tetap mengedepankan aturan organisasi, prinsip keadilan, serta upaya menjaga profesionalisme dan integritas wartawan.
Selama masa pemberhentian sementara, seluruh hak keanggotaan serta hak untuk menggunakan atribut PWI terhadap 15 anggota tersebut dicabut sepenuhnya.
PWI Banten menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi memastikan setiap anggotanya menjalankan ketentuan dan menjaga nama baik serta marwah organisasi profesi wartawan.
Bagindo Yakub.











