Sekilasindonesia.id JAKARTA – Dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang menyeret nama pengacara Hotman Paris Hutapea terus menjadi perhatian berbagai organisasi pers di Indonesia.
Ketua DPD Gabunganya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mendesak aparat penegak hukum agar memproses laporan yang telah diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi PWI Pusat ke Polda Metro Jaya terkait peristiwa yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.
Saat itu, Hotman Paris yang tengah mendampingi kliennya diduga melontarkan ucapan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, di antaranya kalimat, “Lu punya otak nggak?”.
Ucapan tersebut terekam dalam video dan kemudian viral di media sosial hingga memicu reaksi dari berbagai kalangan insan pers.
Menurut Syamsul Bahri, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar adu mulut atau luapan emosi sesaat.
Ia menilai, ketika seorang wartawan dihina saat menjalankan tugas yang dijamin undang-undang, maka yang diserang bukan hanya individu, melainkan fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Kami mengecam keras setiap bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan.
Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar.
“Ketika profesi ini direndahkan di depan publik, sesungguhnya yang sedang dilemahkan adalah demokrasi itu sendiri,” tegas Syamsul Bahri, Selasa (21/7/2026).
Ia juga menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui media sosial merupakan langkah positif secara moral.
Namun, menurutnya, hal tersebut tidak menghapus proses hukum yang telah berjalan.
Permintaan maaf merupakan sikap yang baik secara moral, tetapi proses hukum memiliki mekanisme tersendiri yang harus dihormati.
Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena popularitas, kekayaan, atau pengaruh seseorang,” ujarnya.
Syamsul Bahri turut mengapresiasi langkah PWI Pusat dan Dewan Pers yang memilih menempuh jalur hukum sebagai mekanisme penyelesaian yang sah.
Ia berharap penyelidikan dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap figur publik.
Menurutnya, kebebasan pers yang dijamin konstitusi hanya dapat terjaga apabila negara memberikan perlindungan nyata kepada wartawan yang menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
DPD GWI Provinsi Banten juga menegaskan bahwa sikapnya merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 mengenai perlindungan hukum bagi wartawan dan Pasal 18 mengenai sanksi terhadap pihak yang menghambat kerja jurnalistik, serta ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang penerapannya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Menutup pernyataannya, Syamsul Bahri mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan hadir bukan untuk mencari musuh, melainkan mengawal kepentingan publik melalui informasi yang benar.
Karena itu, kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk komitmen menjaga kehormatan profesi pers.
“Kami mendesak aparat penegak hukum memproses laporan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai prinsip equality before the law, sehingga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum tetap terjaga,” pungkas Syamsul Bahri.
Bagindo Yakub.











