Sekilasindonesia.id SURABAYA – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat budaya integritas dan kepatuhan internal di lingkungan keimigrasian.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Ditjen Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, sebagai narasumber utama.
Sebanyak 272 peserta yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia mengikuti pembekalan tersebut.
Nensi Natalia menekankan bahwa upaya pencegahan merupakan kunci utama dalam pengendalian gratifikasi.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta segera melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima kepada pihak berwenang.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara di lingkungan imigrasi harus menjunjung tinggi moralitas kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
“Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” ujar Hendarsam.
Menurutnya, integritas merupakan elemen fundamental untuk menjaga marwah organisasi, terlebih di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Agenda sosialisasi ini berfokus pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Para peserta dibekali materi mengenai penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.
Selain itu, penguatan sistem pengawasan dilakukan melalui manajemen risiko benturan kepentingan serta optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system guna mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini.
Tidak hanya menghadirkan KPK, Ditjen Imigrasi juga melibatkan sejumlah narasumber dari lembaga negara lainnya, di antaranya Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng.
Kehadiran para pejabat tersebut bertujuan memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal guna mendukung terwujudnya tata kelola keimigrasian yang semakin baik.
Dalam arahannya, Hendarsam menegaskan bahwa kepatuhan internal tidak boleh dipandang sebagai formalitas atau sekadar instrumen pengawasan dan penindakan pelanggaran.
Menurutnya, kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang hidup dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga petugas pelaksana di lapangan.
Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran.
“Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil forum di lingkungan kerja masing-masing.
Evaluasi berkala akan terus dilakukan guna menekan potensi penyimpangan kedinasan dan memperkuat reformasi birokrasi.
Ia menambahkan, keberhasilan institusi keimigrasian ke depan akan diukur secara objektif berdasarkan tingkat kepercayaan publik yang mampu dibangun dan dipertahankan.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas Hendarsam.
Bagindo Yakub.











