Sekilasindonesia.id TANGERANG – Upaya penertiban pasar penampungan di ruas Jalan Cisoka–Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, diwarnai ketegangan antara petugas gabungan dan pemilik lahan saat proses pembongkaran bangunan, Kamis (18/6/2026) sore.
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan pengguna jalan terkait keberadaan pasar penampungan yang dinilai mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban kawasan.
Menindaklanjuti berbagai aduan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Camat Cisoka Sumartono telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Satpol PP Kabupaten Tangerang, serta memberikan imbauan dan surat pemberitahuan kepada para pedagang agar berpindah ke pasar lama yang telah disediakan.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, DLHK, PLN, didampingi Camat Cisoka dan Kepala Desa Cisoka, turun langsung ke lokasi dengan membawa dua unit alat berat untuk melakukan penertiban.
Situasi memanas ketika pemilik lahan bernama Nunung mengklaim bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah miliknya bukan dibangun oleh para pedagang, melainkan dibangun secara pribadi.
Dengan nada kesal, Nunung mempertanyakan dasar pembongkaran dan menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila bangunan tersebut tetap dibongkar.
“Mau diganti berapa sama Pak Camat? Ini tanah pribadi saya kalau soal pedagang silakan, tapi tanah saya jangan diganggu dan kalau perlu kita bertemu di pengadilan,” ujar Nunung di hadapan petugas.
Sementara itu, para pedagang yang berada di lokasi juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Mereka meminta alat berat ditarik mundur, pengaturan parkir pasar modern dievaluasi, angkutan umum kembali diperbolehkan masuk ke area pasar, harga sewa diturunkan, serta perubahan jam operasional pasar.
Menanggapi situasi tersebut, Camat Cisoka Sumartono menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari penataan dan penertiban tata ruang kawasan Cisoka yang telah melalui tahapan sesuai prosedur.
Pemanggilan, pemberitahuan, hingga klarifikasi sudah dilakukan sejak lama. Hari ini sebenarnya merupakan tahapan final penataan dan penertiban.
“Namun terjadi miskomunikasi antara para pedagang dan pemilik lahan sehingga pelaksanaan penertiban hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali besok,” ujar Sumartono.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan dialog dengan para pedagang terkait empat tuntutan yang telah disampaikan.
Menurutnya, terdapat perbedaan persoalan antara pedagang dan pemilik lahan yang harus diselesaikan secara terpisah.
Sumartono juga menegaskan bahwa dalam proses penertiban dan penataan kawasan tidak terdapat mekanisme ganti rugi lahan karena lokasi tersebut dinilai tidak memenuhi sejumlah ketentuan dalam peraturan daerah terkait tata ruang, ketenteraman, dan ketertiban umum.
Kami berharap besok pelaksanaan bisa berjalan secara sukarela. Untuk para pedagang, sejak awal kami menganjurkan agar mereka masuk ke dalam Pasar Cisoka yang sudah tersedia.
“Jumlahnya sekitar 81 pedagang yang terdiri dari pedagang sayur, ikan, daging, dan ayam,” pungkasnya.
Hingga penertiban ditunda, aparat gabungan masih melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang dan pihak terkait guna mencari solusi terbaik agar proses penataan kawasan dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.











