Sekilasindonesia.id PANGKALPINANG – Penahanan dan penangkapan 15 kontainer bermuatan ilmenit (mineral ikutan timah), milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terkesan dipaksakan.
Bagaimana tidak, penangkapan yang dilakukan KRI Kujang 642 (TNI AL) di Batam, pada 17 Mei 2026 lalu, menuai berbagai asumsi publik, yang mempertanyakan dasar hukum penangkapan dan penahanan 15 kontainer milik PT PMM.
Berdasarkan statemen Kepala Kantor Bea Cukai Kota Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, mengatakan kelima belas kontainer milik PT PMM sudah terverifikasi dan mendapat izin ekspor oleh Bea Cukai dan PT Sucofindo Pangkalpinang.
Bahkan, sebelum barang tersebut di ekspor, Satgas Trisakti keberatan dengan meminta pemeriksaan ulang. Hasilnya, Bea Cukai Pangkalpinang mengeluarkan hasil uji lab yang sama dengan PT Sucofindo, disaksikan pihak dari Satgas Trisakti, PT Sucofindo, Bea Cukai, Pelayaran dan PT PMM.
”Sebelum pengiriman, kita sudah menerima hasil uji lab berupa ilmenit dari Sucofindo dengan kadar diatas 45%, atau sudah memenuhi syarat ekspor,” ujar Junanto kepada tim Rud’s Network Cyber (RNC), Selasa (2/6) sore, di ruang kerjanya.
Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Sucofindo, Satgas, Pelayaran serta PT PMM dan hasilnya tidak ada masalah. Dan saya juga bingung seperti apa kejadian penangkapan di Batam itu.
“Karena jika barangnya tidak sesuai aturan atau kandungan kadar ilmenit kurang dari 45%, barulah dilarang untuk di ekspor,” terang Junanto.
Sementara itu, melansir kompas.com Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan bahwa ekspor pasir jarang atau rare earth pada prinsipnya telah dilarang berdasarkan ketentuan tata niaga ekspor yang berlaku.
”Ekspor pasir jarang itu sudah dilarang berdasarkan tata niaga peraturan ekspor yang dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Barita, Sabtu (30/5) lalu, dikutip dari Kompas.com.
Akan tetapi, statemen tersebut seolah dipatahkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, yang menjelaskan jika aturan yang menentukan persentase logam tanah jarang atau rare earth yang dilarang untuk diekspor, belum diterbitkan.
Apalagi, tambah Junanto, kandungan rare earth atau zat radioaktif yang ikut tereskpor oleh PT PMM tak sampai 1%.
”Semua tanah yang ada di Bangka Belitung ini mengandung LTJ karena memang itu adalah kekayaan alam disini. Hanya saja, belum ada aturan terkait berapa persen yang dilarang ekspor. Secara hasil lab, kandungan LTJ nya sangat kecil, tidak sampai 1%,” terang Junanto.
”Dan yang dilarang untuk diekspor itu LTJ murni. Saya bisa pastikan yang dikirim oleh PT PMM itu bukan LTJ murni, karena saya bisa melihat jika LTJ murni warnanya kecoklatan bukan hitam pekat,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga meluruskan isu soal Satgas PKH yang menyebut jika PT PMM tidak kooperatif saat diminta dilakukan pemeriksaan.
Dirinya menjelaskan, yang harusnya menyurati mereka adalah lembaga yang berwenang, bukan TNI AL.
Terlagi, pembukaan label yang sudah tersegel oleh pihak berwenang harus dilakukan sesuai prosedural dan berdasarkan aturan hukum. Dan PT PMM sudah dua kali melakukan uji lab, sebelum akhirnya diekspor ke China.
Kita bukan tidak kooperatif, kita telah menjelaskan kepada Angkatan Laut bahwa barang kita itu sebelum di kapalkan untuk di ekspor, sudah di uji lab sebanyak dua kali oleh petugas yang berwenang.
“Dan dinyatakan sudah lolos uji dan sudah layak diekspor lalu di segel, dokumen diterbitkan jadi apa lagi?? Kok di buka buka,” ujar Poltak, Jumat (29/5) lalu, di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung.
”Seandainya ada keadaan yang sangat urgen dan harus di buka kembali, maka yang berhak dan berwenang menyurati kami untuk mengijinkan membuka adalah lembaga yang berwenang yang diberikan undang-undang yaitu PT Sucofindo dan Bea Cukai,” tambahnya.
Menurut Poltak, insiden yang menimpa PT PMM merupakan wujud nyata kesewenang-wenangan oknum aparat jahat. Dan PT Timah seharusnya tidak berhak mempublikasikan hasil uji lab mineral ikutan seperti rare earth.
Perlu saya sampaikan, PT Timah tidak memiliki kewenangan oleh pemerintah, untuk melaksanakan survei terhadap mineral ikutan yang akan diekspor ke luar negeri.
“Karena, yang memiliki kewenangan tersebut hanya empat perusahaan yakni PT Surveyor Indonesia (BUMN), PT Sucofindo (BUMN), PT Carsurin Tbk (Swasta) dan PT Tribhakti Inspektama,” tutup Poltak. (Redaksi)











