Berita

‎Terverifikasi Bea Cukai dan Sucofindo, 15 Kontainer Milik PMM Disebut Tak Layak Ekspor?!

×

‎Terverifikasi Bea Cukai dan Sucofindo, 15 Kontainer Milik PMM Disebut Tak Layak Ekspor?!

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sekindo.id – Lima belas kontainer bermuatan ilmenit (mineral ikutan timah) milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) disebut tak layak ekspor oleh Angkatan Laut Kodaeral IV, Jumat (29/5).

‎Pasalnya, AL Kodaeral IV diduga menuding kontainer milik PT PMM yang akan diekspor ke China itu bermuatan barang berbahaya. Padahal kelima belas kontainer tersebut diketahui sudah diuji, bahkan sudah disegel oleh PT Sucofindo dan Ditjen Bea Cukai, sebagai lembaga pemangku kewenangan dalam hal memberikan izin ekspor ilmenit.

‎”Kami dituduh menyelundupkan barang berbahaya atau zat radioaktif, yang dilarang oleh pemerintah. Saya tegaskan kami sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku di Republik ini. Yang kami ekspor hanyalah Ilmenit yang di izinkan pemerintah,” jelas Poltak Silitonga kepada wartawan, Jumat (29/5), di gedung bundar JAM Pidsus Kejagung.

‎”Barang kami juga sudah diuji dan dilab oleh PT Sucofindo dan Ditjen Beacukai, lalu kami diberikan izin untuk mengekspornya, karena memang mereka yang memberikan izin itu. Bukan izin dari Kodaeral IV, tidak ada yang mengatur itu, dimana aturannya?,” jelas Poltak.

‎Tak hanya itu, soal Satgas PKH yang menyebut jika PT PMM tidak kooperatif, Poltak dengan jelas mengatakan jika yang harusnya menyurati mereka adalah lembaga yang berwenang.

‎Terlagi, pembukaan label yang sudah tersegel oleh pihak berwenang harus dilakukan sesuai prosedural dan berdasarkan aturan hukum, bukan seenaknya dibuka.

‎”Kita bukan tidak kooperatif, kita telah menjelaskan kepada Angkatan Laut bahwa barang kita itu sebelum di kapalkan untuk di ekspor, sudah di uji lab sebanyak dua kali oleh petugas yang berwenang. Dan dinyatakan sudah lolos uji dan sudah layak diekspor lalu di segel, dokumen diterbitkan jadi apa lagi?? Kok di buka buka,” tegasnya.

‎”Seandainya ada keadaan yang sangat urgen dan harus di buka kembali, maka yang berhak dan berwenang menyurati kami untuk mengijinkan membuka adalah lembaga yang berwenang yang diberikan undang-undang yaitu PT scofindo dan Bea Cukai,” tambahnya.

‎Terakhir, Poltak Silitonga menekankan jika PT PMM sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, insiden yang menimpa PT PMM merupakan wujud nyata kesewenang-wenangan oknum aparat jahat.

‎”Saya meminta kepada bapak Presiden untuk mengevaluasi oknum-oknum jahat yang ada di tubuh Satgas Trisakti, saya menduga ini semua berawal dari mereka dan saya punya datanya. Bentuknya mereka berdasarkan surat keputusan Presiden. Oknum-oknum ini dapat mencoreng nama baik Presiden hanya demi kepentingan segelintir orang,” tutupnya.

(Budi)

Click Here