Pangkalpinang, Sekindo.id – Warga nelayan di kawasan Sandur dan Tanjung Bunga, Kabupaten Bangka Tengah, mendadak geram dan memprotes keberadaan sejumlah ponton tambang yang beroperasi di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. Unit-unit alat apung yang tidak memiliki identitas atau spanduk perusahaan ini disebut dikoordinir oleh seseorang bernama Ded, yang tindakannya dinilai seolah-olah menantang aparat penegak hukum untuk bertindak.
Informasi mengenai aktivitas ini mulai diketahui sejak Jumat (22/5/2026) siang. Berdasarkan keterangan para nelayan, ponton dan alat tambang apung tersebut terlihat telah bergeser hingga hampir satu kilometer keluar dari batas wilayah IUP yang sah milik PT Timah.
Tindakan ini tidak hanya dinilai berani menantang keberadaan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung, namun juga berpotensi menjerumuskan pelaku ke jerat hukum Kejaksaan Tinggi setempat. Pasalnya, lokasi yang dikenal masyarakat dengan nama kawasan “7 Batang” itu merupakan wilayah yang telah ditetapkan sebagai barang bukti sitaan Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp271 triliun.
“Kami kebetulan lewat saat pulang melaut, dan mendapati ada beberapa ponton yang bekerja secara sembarangan di daerah 7 Batang itu. Mereka sudah bergeser hampir satu kilometer keluar dari batas IUP PT Timah. Rasanya seperti sengaja menantang Polairud agar menangkap mereka, padahal sudah jelas itu kawasan terlarang dan tidak boleh ditambang,” ungkap salah seorang nelayan kepada wartawan.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, ada seorang koordinator bernama Ded yang mengawasi dan mengatur jalannya operasi di sana. Kami sangat berharap pihak Polairud segera turun tangan dan menghentikan aktivitas ilegal ini,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Rudi Saeful Hadi, S.I.K., yang dikonfirmasi pada sore hari menjelang malam, merespons serius laporan tersebut. Ia menegaskan, jika terbukti beroperasi di luar wilayah izin, pihaknya akan segera mengambil langkah tegas.
“Saya sudah memerintahkan Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum untuk segera turun melakukan pengecekan di lokasi. Di sana memang ada wilayah kerja PT Timah, jadi kami harus teliti dulu. Namun jika sudah jelas aktivitasnya berada di luar batas IUP dan melanggar aturan, maka sesuai arahan pimpinan, kami pasti akan melakukan penindakan dan pengamanan seperlunya,” tegas Kombes Pol. Rudi Saeful Hadi. (*)











