Pangkalpinang, Sekindo.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung berkomitmen untuk segera menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas penambangan timah tanpa izin yang berlangsung di kawasan Perairan Pantai Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (13/5/2026).
Direktur Polairud Polda Babel, Kombes Pol Rudi Hadi, menegaskan pihaknya akan melakukan langkah penertiban jika hasil pengecekan membuktikan bahwa kegiatan tersebut berlangsung di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT Timah.
“Apabila terbukti mereka melakukan penambangan di luar wilayah IUP PT Timah, kami pasti akan segera menertibkan,” ujar Rudi Hadi melalui pesan tertulis kepada wartawan, Rabu malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan aktivitas penambangan ilegal ini diduga melibatkan perusahaan mitra kerja PT Timah. Kegiatan tersebut diketahui berlangsung dengan menggunakan ratusan ponton yang beroperasi di sekitar perairan Pantai Pasir Padi.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga mendapat dukungan dari oknum petinggi perusahaan terkait.
“Yang bergerak adalah perusahaan mitra PT Timah. Pelakunya adalah oknum petinggi di lingkungan PT Timah dan diketahui mendapat izin tak tertulis untuk menambang di luar batas wilayah IUP, tepatnya di Perairan Pantai Pasir Padi,” ungkap sumber tersebut.
Menurut penjelasan sumber tersebut, batas wilayah izin usaha PT Timah sejatinya hanya mencakup kawasan Laut Sampur hingga garis batas lurus yang mengarah ke kawasan Pasir Padi Waterpark.
“Jika melampaui batas tersebut, sudah dipastikan berada di luar wilayah izin usaha PT Timah,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Unit ABS PT Timah, Nopi Korirozi, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah lokasi kegiatan yang dimaksud berada di dalam atau di luar wilayah izin usaha perusahaan.
“Memang terlihat ada aktivitas di sekitar Pantai Pasir Padi, namun kami belum bisa memastikan apakah itu di dalam atau di luar wilayah IUP. Kami perlu melakukan pengecekan lebih lanjut terlebih dahulu,” kata Nopi saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Operasi PT Timah, Handy. Ia menegaskan bahwa secara resmi PT Timah tidak menjalankan kegiatan penambangan di wilayah Perairan Pasir Padi.
“Kami tidak memiliki kegiatan penambangan di Pasir Padi. Lokasi operasi kami berada di Laut Sampur, yang memang posisinya terlihat cukup dekat dari arah Pasir Padi,” jelas Handy.
Sampai berita ini diterbitkan, Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, yang namanya disebut-sebut dalam isu ini belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Begitu pula dengan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan instansi terkait lainnya, yang hingga kini masih dalam proses pengumpulan data dan konfirmasi lebih lanjut.
(Budi)











