Berita

Imigrasi Cilegon Perkuat Peran Pimpasa, Edukasi Warga Ciwaduk Cegah Kejahatan Transnasional

×

Imigrasi Cilegon Perkuat Peran Pimpasa, Edukasi Warga Ciwaduk Cegah Kejahatan Transnasional

Sebarkan artikel ini

CILEGON – Kantor Imigrasi Cilegon menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan perencanaan dan pelaksanaan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di wilayah Desa Ciwaduk, Kota Cilegon, Rabu (06/05).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Warga RT 22 Lapangan Segitiga BBS III ini merupakan program jemput bola guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah kejahatan transnasional dari tingkat desa.

Click Here

Program edukasi tersebut disambut antusias oleh warga setempat.

Acara dibuka oleh Yuni selaku perwakilan PKK Komplek Perumahan BBS III dan dikoordinasikan oleh Ketua Panitia, Lisa.

Sementara itu, jalannya kegiatan dipandu oleh Fitri Daniyati sebagai Pimpasa wilayah Desa Ciwaduk.

Dalam pemaparannya, tim Imigrasi Cilegon menyampaikan berbagai informasi penting, mulai dari digitalisasi layanan melalui aplikasi M-Paspor, perbedaan antara visa dan izin tinggal, hingga batas kewenangan antara Imigrasi dan Bea Cukai guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Materi disampaikan oleh Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Fegan Akbar, bersama Analis Keimigrasian Ahli Muda, Aryo Bagus Permono.

Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menegaskan bahwa program Pimpasa menjadi ujung tombak dalam menyampaikan informasi keimigrasian secara langsung kepada masyarakat.

Program Pimpasa ini adalah garda terdepan kami untuk memastikan informasi keimigrasian tersampaikan dengan benar hingga ke akar rumput.

“Ini merupakan langkah preventif agar masyarakat memahami prosedur yang tepat dan terhindar dari potensi penyalahgunaan maupun eksploitasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ida Bagus Oka Adnyana Manuaba, menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan kerja, seperti online scamming, magang fiktif, hingga eksploitasi anak buah kapal (ABK).

Pelaku penyelundupan manusia dapat dikenakan hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Begitu juga dengan pemohon yang memberikan data palsu saat pengajuan paspor. Jika ingin bekerja di luar negeri, pastikan melalui jalur resmi seperti Disnaker atau BP3MI,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Budi Irawan, menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong pemanfaatan teknologi oleh masyarakat melalui layanan digital.

Melalui edukasi M-Paspor, kami ingin masyarakat merasakan kemudahan dalam proses pengajuan paspor, mulai dari pendaftaran hingga penjadwalan.

“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi PABOA di nomor 0822-9984-1694,” jelas Budi.

Bagindo Yakub.