BABEL– Kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan menegaskan tidak ada tindakan penyekapan sebagaimana isu yang beredar di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum para tersangka, Poltakparngiton Silitonga, saat ditemui wartawan usai mendampingi kliennya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (10/3).
“Saya ingin meluruskan informasi yang beredar soal penyekapan, penghilangan barang bukti, dan pemukulan oleh pihak perusahaan. Saya tegaskan itu tidak benar. Itu berita bohong dan opini yang digiring,” ujar Poltakparngiton.
Ia menjelaskan, peristiwa pemukulan memang terjadi, namun menurutnya tidak disertai tindakan penyekapan seperti yang disebut dalam sejumlah informasi yang beredar.
“Pemukulan itu memang benar terjadi, tetapi tidak sampai melakukan penyekapan,” katanya.
Poltakparngiton menambahkan, ketiga tersangka merupakan petani tailing yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Para tersangka hanya petani tailing yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok menjelang lebaran,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah berupaya menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun proses tersebut bergantung pada kesediaan pihak korban.
“Sebelumnya kami sudah mencoba menempuh jalur restorative justice. Jika pihak korban tidak berkenan, tentu proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung agar para tersangka dapat kembali bekerja.
“Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda agar mereka bisa bekerja dan menafkahi anak serta istri mereka menjelang lebaran,” kata Poltakparngiton.
Ia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Terakhir, kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara damai melalui restorative justice,” pungkasnya.











