Sekilas Indonesia, Maros – Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla, menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegasan tersebut disampaikan saat Apel Pimpinan Polres Maros yang berlangsung di Loby Polres Maros, Rabu (25/2/2026).
Dalam arahannya, AKBP Douglas Mahendrajaya menyampaikan bahwa perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penindakan terhadap anggota yang terlibat narkoba harus dilaksanakan tanpa kompromi. Arahan tersebut juga telah ditegaskan kembali oleh Kapolda Sulawesi Selatan kepada seluruh jajaran.
“Perintah Bapak Kapolri sudah sangat jelas, tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat narkoba. Arahan tersebut kembali ditegaskan oleh Bapak Kapolda Sulawesi Selatan dan wajib kami laksanakan di jajaran Polres Maros,” tegas Kapolres Maros.
Ia menekankan bahwa Polri harus bersih dari penyalahgunaan narkotika, terutama di lingkungan internal. Menurutnya, setiap anggota yang terbukti menggunakan atau terlibat dalam peredaran narkoba akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Langkah pengawasan dan pengendalian internal, lanjutnya, akan terus diperketat guna memastikan tidak ada personel yang menyalahgunakan kewenangannya maupun terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan, mulai dari sanksi disiplin, pelanggaran kode etik, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
AKBP Douglas Mahendrajaya juga mengingatkan seluruh personel agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dengan langkah tegas ini, Polres Maros berharap dapat memperkuat integritas institusi serta mendukung penuh program pemberantasan narkoba sebagaimana menjadi atensi pimpinan tertinggi Polri.











