Sekilasindonesia.id SERANG – Komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas membuahkan hasil bagi Kantor Imigrasi Cilegon.
Pada Rabu, 11 Februari 2026, Kantor Imigrasi Cilegon berhasil meraih predikat opini “Sangat Baik” dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Capaian tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses penilaian dan evaluasi yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Penghargaan ini diberikan di antara berbagai Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah se-Provinsi Banten sebagai bentuk apresiasi atas konsistensi dalam memenuhi dan menerapkan standar pelayanan publik.
Penilaian ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 serta Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Evaluasi dilakukan secara komprehensif, mencakup kepatuhan terhadap standar pelayanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, efektivitas pengelolaan pengaduan, hingga mitigasi risiko maladministrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut.
Ia berharap prestasi ini menjadi langkah awal untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di masa mendatang.
“Kami bertekad untuk terus menghadirkan layanan yang prima, transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi demi kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Bagindo Yakub.











