BeritaNasional

Wihadi Wiyanto Kritik OJK: Pengembalian Dana Korban Scam Tanpa Efek Jera Dinilai Percuma

×

Wihadi Wiyanto Kritik OJK: Pengembalian Dana Korban Scam Tanpa Efek Jera Dinilai Percuma

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus penipuan digital (scam) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

Menurut Wihadi, pengembalian dana korban penipuan digital yang diklaim mencapai Rp161 miliar tidak akan efektif apabila tidak disertai dengan penegakan hukum yang tegas dan mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Click Here

Politisi Partai Gerindra itu mempertanyakan transparansi proses hukum di balik pengembalian dana tersebut.

Ia menilai, tanpa kejelasan siapa aktor utama di balik kejahatan penipuan digital, publik akan terus berada dalam ketidakpastian dan praktik scamming berpotensi terus berulang.

“Kalau hanya bicara pengembalian dana tanpa efek jera, siapa pelakunya? Uang ini dikembalikan oleh siapa? Kenapa tidak pernah dirilis siapa pelakunya? Masyarakat tidak bisa puas dengan cara seperti ini. Siapa tersangkanya?” tegas Wihadi.

Ia menekankan bahwa pemulihan kerugian korban memang penting, namun tidak boleh dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan.

Tanpa pengungkapan pelaku dan proses hukum yang jelas, upaya pemberantasan penipuan digital dikhawatirkan hanya berjalan setengah jalan.

Selain itu, Wihadi juga menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi yang dinilainya menjadi akar persoalan maraknya penipuan digital.

Ia menyebut kebocoran data semakin masif dan dimanfaatkan pelaku untuk berbagai modus kejahatan, mulai dari investasi bodong hingga penipuan kartu kredit.

Minggu lalu fraksi kami dihebohkan karena nomor telepon Ketua dan Wakil Ketua Komisi XI di-scam dengan modus fake.

Seluruh fraksi juga menerima pesan serupa. Ini menunjukkan betapa mudahnya data pribadi bocor.

“Satgas ini maunya apa? Jangan sampai seperti satgas-satgas sebelumnya yang tidak jelas arah kerjanya,” sindirnya.

Lebih lanjut, Wihadi mendesak OJK untuk memperjelas roadmap serta kewenangan Satgas PASTI, apakah hanya bersifat administratif atau memiliki kekuatan penegakan hukum.

Ia mengingatkan, tanpa kewenangan yang kuat, satgas tersebut tidak akan mampu mengimbangi perkembangan modus penipuan yang kian canggih.

Tak hanya itu, Wihadi juga menyinggung potensi ancaman penipuan berbasis aset kripto yang dinilainya dapat menjadi gelombang baru kejahatan digital jika tidak diantisipasi sejak dini.

“Ia menegaskan, negara harus hadir dengan kebijakan yang jelas, perlindungan data pribadi yang ketat, serta penegakan hukum yang benar-benar tegas agar masyarakat tidak terus menjadi korban penipuan digital,” pungkasnya.

Bagindo Yakub.