BeritaDaerah

Telusuri Arak Ciu Ilegal, Jurnalis Online Diserang dan Dirampok di Serang

×

Telusuri Arak Ciu Ilegal, Jurnalis Online Diserang dan Dirampok di Serang

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id SERANG — Upaya penelusuran dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, berujung pada tindak kekerasan.

Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial JK menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat (26/12/2025).

Click Here

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Lokasi itu diduga kerap menjadi tempat penjualan miras oplosan jenis arak ciu tanpa merek.

Berdasarkan keterangan korban, kedatangannya awalnya disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial S.

Namun, situasi berubah drastis setelah JK menyampaikan identitasnya sebagai wartawan yang tengah melakukan peliputan.

Tak berselang lama, seorang pria berinisial AT datang ke lokasi sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam.

Ketegangan pun memuncak hingga berujung aksi pengeroyokan terhadap korban oleh sekitar 10 orang yang diduga merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras tersebut.

Korban mengaku mengalami pemukulan, cekikan, serta penganiayaan secara bersama-sama hingga menderita luka memar di bagian kepala dan sekujur tubuh.

Selain itu, korban juga merasakan nyeri di tenggorokan serta bibir pecah akibat pukulan keras.

Tidak hanya kekerasan fisik, korban juga mengalami perampasan barang pribadi.

Tas, kartu identitas pers (KTA), serta jaket korban dirusak akibat ditarik secara paksa.

Bahkan, handphone milik korban turut dirampas dan sejumlah rekaman video liputan dihapus oleh para pelaku.

Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK kemudian menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota.

Laporan korban telah diterima dan saat ini dalam penanganan pihak kepolisian.

Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah.

Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok.

“Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ungkap JK.

Kasus ini menyoroti dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers.

Tindakan tersebut dinilai melawan hukum dan mencederai prinsip demokrasi.

Dasar Hukum
Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang menegaskan bahwa produksi dan distribusi miras hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha berizin resmi dan terdaftar di Badan POM. Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Selain itu, Pasal 300 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjual atau memberikan minuman memabukkan sehingga membahayakan orang lain dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda.

Sementara Pasal 492 KUHP mengatur sanksi bagi pihak yang dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum.

Di sisi lain, kekerasan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku pengeroyokan serta menindak dugaan peredaran miras ilegal di wilayah Kramatwatu secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Bagindo Yakub.