DaerahHuKrim

Polisi Gagalkan Pengiriman 2,4 Ton Timah Ilegal ke Jakarta di Pelabuhan Tanjungpandan

×

Polisi Gagalkan Pengiriman 2,4 Ton Timah Ilegal ke Jakarta di Pelabuhan Tanjungpandan

Sebarkan artikel ini

Belitung, Sekilas Indonesia – Upaya penyelundupan pasir timah ilegal kembali terungkap di Pelabuhan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Satu unit truk bermuatan pasir timah diamankan aparat kepolisian saat hendak diberangkatkan menuju Jakarta menggunakan kapal KM Salvia, Jumat (19/12/2025) dini hari.

Informasi yang dihimpun redaksi dari sumber terpercaya di lokasi menyebutkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB ketika petugas melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan keluar dari Pulau Belitung.

Click Here

Menurut saksi mata, kecurigaan petugas muncul setelah mendapati muatan sebuah truk yang dinilai tidak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, muatan tersebut diketahui berisi pasir timah yang sengaja disamarkan.

“Petugas mencurigai satu truk karena muatannya tidak sesuai. Setelah dibuka, ternyata berisi pasir timah,” ujar sumber terpercaya yang menyaksikan langsung proses penindakan tersebut.
Truk yang diamankan diketahui berjenis Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi B 9081 CDA, dikemudikan oleh seorang pria bernama Juyanto (46), warga Kota Tegal, Jawa Tengah.

Saat pemeriksaan awal, sopir sempat mengelabui petugas dengan menyebutkan bahwa muatan yang dibawanya berupa arang serta galon air mineral kosong. Namun, setelah penutup muatan dibuka, petugas menemukan 49 karung pasir timah dengan total berat diperkirakan mencapai ± 2,45 ton.

Usai temuan tersebut, aparat langsung mengamankan kendaraan beserta barang bukti dan melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian di tingkat polsek hingga polres guna proses hukum lebih lanjut.

“Truk ditahan, sopir langsung dibawa untuk pemeriksaan, dan barang bukti pasir timah diamankan ke Polres,” ungkap sumber tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, pasir timah ilegal itu diduga milik seorang pria berinisial RS, yang disebut-sebut merupakan warga Air Serkuk, Kabupaten Belitung. Namun demikian, informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
“Informasinya timah itu milik RS,” tambahnya.

Kasus ini kembali menegaskan masih maraknya praktik pengiriman pasir timah ilegal dari Belitung ke luar daerah, meskipun pengawasan di jalur pelabuhan diklaim terus diperketat oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Suwikarma masih dalam upaya dikonfirmasi. (red)