TAKALAR – Dugaan praktik penyelewengan dana refund asuransi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Takalar kembali mencuat.
Dua lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Takalar kini secara serius menelusuri aliran dana yang disebut-sebut tidak pernah sampai ke tangan nasabah, meski menjadi hak mereka.
Dua LSM tersebut adalah LSM Lembaga Investigasi Negara (LIN) Takalar yang diwakili Sekretarisnya, Alamsyah Rustam, SH, serta LSM Pemantik Takalar melalui Sekretarisnya Rene Wijaya.
Keduanya menegaskan bahwa dugaan praktik ini berpotensi melanggar UU Tipikor, merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Indikasi yang kami temukan mengarah pada pola kerja yang terstruktur. Refund asuransi ada, tetapi tidak pernah diberikan kepada nasabah,” tegas Alamsyah.
Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan dugaan adanya permainan kotor dalam pengelolaan refund asuransi. Ia menjelaskan, nasabah yang memperpanjang kredit sebelum masa pinjaman berakhir seharusnya mendapatkan pengembalian premi asuransi.
“Contohnya, pinjaman empat tahun baru berjalan dua tahun, kemudian diperpanjang. Maka ada pengembalian premi. Tapi oknum dari BRU Life diduga menahan uang itu, dan nasabah tidak pernah menerima haknya,” ujarnya.
Sekretaris LSM Pemantik Takalar, Rene Wijaya, mengaku sudah dua kali melayangkan somasi kepada BRI Life, namun tidak mendapatkan jawaban memadai.
“Nasabah itu berhak atas dokumen lengkap: mulai dari kontrak pinjaman, perjanjian kredit, hingga polis asuransi. Itu wajib diberikan, dan nasabah harus memegang satu rangkap,” jelas Rene.
Upaya mereka kemudian berlanjut dengan mengirim somasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel. Dari balasan OJK, dinyatakan bahwa BRI Life wajib menyerahkan seluruh dokumen yang ditandatangani nasabah.
Sebagai tindak lanjut, LSM Pemantik akhirnya memperoleh dokumen penting berupa, Baki debet / outstanding pinjaman, Mutasi rekening kredit, Salinan perjanjian kredit, Jadwal angsuran, Fotokopi akta hibah dan polis Asuransi AMKKM.
Meski demikian, menurut Rene, hingga kini belum ada tindak lanjut dari BRI Life terkait permohonan klarifikasi lebih lanjut.
Yang lebih memprihatinkan, menurut Rene, nasabah yang menjadi objek kasus ini telah meninggal dunia, sementara kreditnya tetap berlanjut. Hal ini menambah kuat dugaan adanya kerja sama terstruktur antara oknum internal BRI KCP Takalar dan pihak tertentu untuk menggelapkan hak nasabah.
“Ini bukan perkara kecil. Dugaan penggelapan seperti ini bisa merugikan banyak nasabah dan tidak boleh dibiarkan. Kami akan melanjutkan laporan ke penegak hukum,” tegas Rene.
Dalam aturan OJK, khususnya POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, lembaga keuangan wajib memberikan salinan lengkap seluruh dokumen perjanjian kepada nasabah.
Aturan ini dibuat agar nasabah mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas, serta mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pihak penyedia layanan keuangan.(*)











