BeritaDaerah

Konflik Agraria di Desa Margasari : Warga Gugat HGB PT Mulia Group di PTUN Serang

×

Konflik Agraria di Desa Margasari : Warga Gugat HGB PT Mulia Group di PTUN Serang

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || SERANG – Sengketa agraria di Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten, memasuki babak baru.

Warga menggugat penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan sawah yang sejak 1960-an mereka kuasai dengan girik.

Click Here

Kasus ini kini disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Dalam sidang Kamis (18/9), majelis hakim mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari pihak penggugat, tergugat ATR/BPN Kabupaten Serang, serta pihak intervensi PT Niaga Pradana Utama (Mulia Group).

Juru bicara ahli waris Mad Ma’ani, Tubagus Nana Mulyana, menegaskan bahwa tanah seluas ±1.250 m² di Persil 25 dan 31 tidak pernah dijual atau dialihkan. Warga masih menyimpan girik No. 928 dan bukti PBB hingga 2002.

Masalah bermula dari kemunculan SHM atas nama Hendrian Candra pada 1982. Tanah tersebut kemudian berpindah tangan hingga terakhir dikuasai PT Niaga Pradana Utama, yang pada 2024 memperoleh sertifikat HGB dari BPN.

Fakta persidangan mengungkap bahwa BPN belum dapat menunjukkan warkah asli peralihan hak sejak 1982.

Sementara itu, warga menunjukkan bukti fisik dan historis penguasaan lahan yang masih aktif digarap hingga 2023.

Warga menuntut pemerintah membuka kembali dokumen tanah asli dan mengembalikan hak lahan kepada ahli waris.

Mereka menekankan tidak menolak investasi, namun meminta proses peralihan hak dilakukan secara sah dan adil.

Pihak PT Niaga Pradana Utama belum memberikan pernyataan resmi. Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis (25/09/2025) di PTUN Serang.

Bagindo Yakub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *