Sekilas Indonesia, Pangkalpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (16/9/2025).
Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Pangkalpinang dan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari
Pangkalpinang, Fery Junaidi, SH, MH, menyebutkan mayoritas barang bukti berasal dari perkara narkotika. “Dari total 47 perkara, sebanyak 36 perkara adalah kasus narkotika, sementara 11 perkara lainnya tindak pidana umum,” kata Fery.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 289,76 gram, 125 butir ekstasi, dan ganja seberat 10,381 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan satu unit telepon genggam serta 19 timbangan digital. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara periode Juli hingga September 2025.
Fery menjelaskan, pemusnahan dilakukan oleh bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pangkalpinang dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak lagi bisa disalahgunakan.
“Pemusnahan ini dilakukan agar benda sitaan tidak memiliki nilai guna dan dipastikan tidak ada penyalahgunaan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan komitmen Kejari Pangkalpinang dalam mendukung penegakan hukum sekaligus mencegah peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
(Budi)











