MAKASSAR–Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bekerja sama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung serta Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nabire berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi, H. Muh. Nasri, di kawasan Jl. Teratai No. 09, Matoangin, Makassar pada Kamis dini hari (3/7/2025).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire No. R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tertanggal 24 Januari 2025, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Agustus 2024.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, H. Muh. Nasri (47), yang menjabat sebagai Direktur PT Planet Beckam dan berdomisili di Kabupaten Nabire, Papua, terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur irigasi di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire. Proyek tersebut didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK Penugasan) APBD Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.
“Akibat perbuatannya bersama pihak lain, negara dirugikan sebesar Rp10.266.986.500,55,” ujar Soetarmi dalam keterangan pers.
Dalam perkara ini, Muh. Nasri tidak bertindak sendiri. Ia bekerja sama dengan Muh Amir Nurdin (46), Direktur CV Dammar Jaya. Keduanya dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindakan korupsi melalui rekayasa lelang proyek pembangunan bendung tetap tahun anggaran 2018.
Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Muh. Nasri secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang. Ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan bila denda tidak dibayarkan. Selain itu, ia dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55. Bila tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Proses penangkapan berjalan tanpa hambatan karena terpidana bersikap kooperatif. Setelah diamankan, Muh. Nasri langsung diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat dan sinergis jajarannya dalam menangkap buronan. Ia juga menegaskan bahwa Kejati Sulsel akan terus memantau dan mengejar buronan lain demi memastikan kepastian hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan agar menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Agus Salim.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemberantasan korupsi serta upaya nyata dalam memulihkan kerugian keuangan negara.(*)