HuKrim

Diduga Tambang Ilegal Marak di Gowa dan Maros, Corong Rakyat Indonesia Desak Polisi Segera Bertindak

×

Diduga Tambang Ilegal Marak di Gowa dan Maros, Corong Rakyat Indonesia Desak Polisi Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR — Aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Gowa dan Maros, Sulawesi Selatan. Lembaga pengawasan sosial Corong Rakyat Indonesia mengecam keras keberadaan tambang galian C tanpa izin resmi (IUP) yang dinilai merusak lingkungan, merugikan masyarakat, dan melanggar hukum.

Dalam investigasinya, Corong Rakyat Indonesia menemukan sejumlah titik tambang yang beroperasi secara ilegal, terutama di Desa Tanralili dan Tokka, Kabupaten Maros, serta di Kecamatan Parangloe, Kecamatan Bajeng, dan Desa Pabbundukang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

Click Here

Aktivitas penambangan ini disebut turut merusak lingkungan dan infrastruktur jalan akibat lalu lalang truk pengangkut material yang tak terkendali.

“Ini sudah sangat meresahkan. Jalan rusak, lingkungan rusak, tapi tambang ilegal tetap jalan. Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera turun tangan dan menutup tambang-tambang ini,” tegas Awaluddin, aktivis lingkungan dari Corong Rakyat Indonesia, Kamis (01/05/2025).

Salah satu nama yang disebut terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal adalah Daeng Nombong. Aktivis mendesak Polres Gowa segera menindak hukum para pelaku, khususnya yang beroperasi di Desa Pabbundukang.

“Jika tidak ada langkah tegas dari kepolisian, kami akan terus mengawal persoalan ini demi masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tambah Awaluddin.

Ia juga menegaskan bahwa tambang ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku bisa dijerat hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar, ditambah sanksi administratif lainnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gowa dan pemilik tambang yang disebut, Daeng Nombong, belum memberikan keterangan resmi.

Corong Rakyat Indonesia menegaskan, penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih adalah satu-satunya cara untuk menghentikan laju perusakan lingkungan akibat tambang ilegal di Sulawesi Selatan.(*)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca