BeritaDaerahOpini

Soroti Kasus Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudharat Dibanding Manfaat untuk Masyarakat

×

Soroti Kasus Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudharat Dibanding Manfaat untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Ketua 1 PB Mathlaul Anwar, H.Adi Abdillah Marta S.E menyoroti mudharat yang dihasilkan dampak dari kasus korupsi PT Timah yang diprediksi merugikan negara 271 T.

Menurut Adi Abdillah Marta, kasus tersebut tak seharusnya dilebih-lebihkan mengingat terlalu banyak mudharatnya dibanding manfaatnya. Mudharat yang dimaksud adalah dampak terhadap masyarakat Bangka Belitung.

Click Here

“Ribuan pekerja Timah kehilangan penghasilan, Ribuan Petani sawit mengeluhkan susahnya menjual hasil panen. Masyarakat terkena dampak negatif akibat beberapa perusahaan Timah dan sawit yang tak beroperasi lagi,” ujarnya kepada awak media, pada jumat (10/5).

Lebih lanjut, Adi Abdillah Marta menuturkan bahwa sepertiga masyarakat Bangka Belitung menggantungkan hidupnya dari Timah. Sementara, dampak dari kerugian 271 yang digemborkan oleh Kejagung membuat banyak pabrik Timah tak beroperasi. Akibatnya, masyarakat kehilangan pekerjaannya.

“Tentu itu lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya. Dalam kasus ini, siapa yang bertanggungjawab atas hilangnya pekerjaan dan pemasukan masyarakat Babel?,” tanya Adi Abdillah Marta.

Adi Abdillah Marta menukil satu kaidah fiqih yang berbunyi: اَلضَّرَرُ يُزَالُ

“Semua mudharat itu wajib dihilangkan”.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan umatnya untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar (menyuruh kepada perbuatan kebaikan dan melarang dari perbuatan kemungkaran). Hal ini karena kemungkaran itu lebih jauh mudharatnya dibanding manfaatnya.

Lebih lanjut, Adi Abdillah Marta menuturkan bahwa para ulama membuat sebuah kaidah:

‎درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menghindari mudharat lebih dikedepankan daripada mendatangkan maslahat.”

Tentu, kata Adi Abdillah Marta hal itu didasari dengan ayat Al-Quran yang berbunyi: وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

“Tapi mudharatnya lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya”.

Hermawan berharap agar kasus 271 yang berdampak kepada masyarakat Bangka Belitung itu agar segera dicarikan solusinya. Bahwa kasus korupsi dalam perspektif manapun tak bisa dibenarkan. Tapi mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat adalah upaya tersendiri yang juga harus diperjuangkan.

“Jangan sampai, masyarakat yang kena imbas,” tandasnya.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d