Sekilasindonesia.id, || MENTOK – Hanya hitungan jam saja hasil penambangan timah illegal di perairan Tembelok, Desa Mentok Asin, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (16/9/2023) mencapai 11 ton.
Hasil pasir timah yang sudah dicuci dan ditimbang kemudian dibawa ke rumah cukong timah inisial CC di Jalan Raya Peltim Mentok. Menariknya, disebut ada nama Big Bos salah satu smelter di Jalan Ketapang Kecamatan Pangkalbalm, Kota Pangkalpinang yang mendanai aktifitas illegal tersebut.
“Sepertinya ada keterlibatan salah satu smelter di Jalan Ketapang. Di belakangnya ada nama besar Big Bos insial AN yang tinggal di Jakarta tidak tersentuh. Big Bos ini dikenal sudah malang melintang “pemain” timah di Bangka Belitung dan tidak tersentuh hukum.
Big Bos yang memiliki salah satu hotel bintang di Pulau Bangka ini juga ada anak buahnya menjabat sebagai direktur smelter. Bahkan ada Big Bos besar lagi di Jakarta berinisial PK,” ujar sumber terpercaya media ini, Sabtu malam, (16/9/2023).
Dikatakan sumber, aktifitas tambang illegal di laut Tembelok dimulai sejak pagi pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.” Sebenarnya ada ratusan ponton yang stand by, tapi yang tercatat berkerja hanya sebanyak 56 ponton saja. Setelah dicuci sore tadi jam 15.00 WIB, pasir timah dibawa ke rumah cukong yang merupakan keponakan pejabat Pemkab Bangka Barat.
“Yang kami heran kemana saja aparat penegak hukum (APH) baik Polda Babel maupun yang punya wilayah Polres Bangka Barat. Jangan semuanya tutup mata, ayo ditindak gawe illegal yang merusak ekositem laut,” ungkapnya.
Hasil pantauan media ini pada Sabtu sore (16/9/2023), ratusan penambang membawa hasil pasir timah ke sebuah tempat tak jauh dari lokasi laut Tembelok. Mereka berkumpul di sebuah tenda warna biru sambal membawa karung dan ada juga yang membawa mobil pick up sembari menunggu hasil hitungan timbangan.
Diberitakan sebelumnya, ada tiga nama cukong timah besar yang ditunjuk.Sedangkan jumlah panitia yang terbentuk adalah 18 kelompok panitia yang terdiri dari warga desa Mentok Asin dan sebagian dari kelurahan Tanjung dengan jumlah total kepanitiaan sebanyak 170 orang.
”Informasi yang kami dapat ada tiga nama yang disetujui sebagai kolektor penampung dari aktifitas tambang tersebut. Mereka adalah BC, TP/AT Jebus dan CC yang merupakan saudara pejabat di Bangka Barat. Bahkan ada 2 nama smelter yang melakukan penampungan timah dari hasil penambangan ilegal,” jelas sumber terpercaya.
Menurut sumber, dipastikan hampir 100% masyarakat desa Mentok Asin setuju beroperasinya aktifitas tambang di perairan Tembelok.
Besaran kompensasi yang akan diterima oleh masyarakat Mentok Asin adalah sebesar Rp.25.000/kg timah dengan rincian sebagai berikut :
– Rp.12.000,- / KK
– Rp. 6.500,- untuk Panitia
– Rp. 4.500,- untuk kelompok nelayan
– Rp. 2.000,- untuk kegiatan amal dan ibadah.
“Pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 wib para panitia yang dikoordinir oleh sdr. Fd telah melakukan penarikan batas wilayah perairan antara Tembelok dengan dusun Keranggan. Hasilnya terhadap Ay alias Tp,” ungkap sumber menyakini.
Sedangkan untuk jumlah ponton, kata sumber, telah ditetapkan sebanyak 200 unit yang berasal dari pemilik mayoritas warga Mentok dan sekitarnya sebagian juga ada milik warga pendatang dari Sumsel.
”Untuk uang bendera masuk ditentukan sebesar Rp.5000.000,- / ponton. Uang bendera yang terkumpul dikabarkan sebanyak 1 Milyar,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan konfirmasi kepada Big Bos AN. tiga cukong timah, ketua panitia, Kapolres Bangka Barat. AKBP. Ade Zamra maupun Kasar Polairud Polres Bangka Barat Ipda. Yudi belum merespon konfirmasi yang disertai bukti video.
Diketahui perairan Tembelok merupakan wilayah non IUP. Sebelumnya lokasi ini viral oleh aktivitas penambangan ilegal. Namun sempat berhenti setelah dilakukan penertiban oleh aparat. Diduga pihak Kepolisian sendiri belum sempat mengetahui aktivitas tambang ilegal yang mulai beraksi sejak pagi tadi.(red RNC)











