Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Diduga, aksi penolakan yang dilakukan oleh sejumlah kelompok nelayan terhadap Ponton Isap Produksi (PIP) dengan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor:58.PIP/UPLB/Tbk/SPK-3110/23-S2.5 di perairan laut Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berujung perusakan.
Hal itu berdasarkan dengan beredarnya video yang dikirim oleh salah satu pengurus ponton milik perusahaan Mitra PT Timah Tbk, berinisial RD pada Jum’at (26/5/2023) malam.
Dalam video yang berdurasi 1.27 detik itu terlihat beberapa alat-alat milik perusahaan tersebut mengalami rusak berat seperti pemutusan tali jangkar, sakan, tali rajuk atau tali wing, dan beberapa alat lainnya.
Terkait hal ini, Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui pers rilis pada Sabtu (27/5/2023) di Ruang Aula Rajawali Polres Basel, membenarkan adanya aksi perusakan terhadap PIP di Desa Rias.
“Iya benar, itu terjadi pada Jum’at (26/5) kemarin telah terjadi perusakan PIP di sekitar laut di Desa Rias,” kata Toni.
Dijelaskan Toni, akibat perusakan itu beberapa alat ponton milik perusahaan mitra PT Timah mengalami kerusakan. Sehingga pelapor mengalami kerugian atas aksi tersebut.
“Dalam laporannya, ada beberapa alat dan kelengkapan milik mereka mengalami kerusakan. Sehingga dengan adanya kejadian tersebut, korban (pemilik ponton, red) pada Jumat (26/5) sekitar pukul 23.00 wib, melaporkan hal itu ke Polres Bangka Selatan,” jelas dia.
Atas kejadian ini, pihak Polres Bangka Selatan akan menindak atas perusakan terhadap Ponton Isap Produksi milik perusahaan mitra PT Timah tersebut.
“Atas laporan itu, kami akan dalami dan tindaklanjuti untuk mencari pelaku dan apa motif serta alasan dalam melakukan aksi perusakan itu,” tegas dia.
Kendati demikian, Toni mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sebab, para pelakunya akan dijerat dengan Undang-Undang Pidana.
“Kami imbau masyarakat tidak melakukan aksi-aksi anarkis dan selalu menjaga kondusifitas di Bangka Selatan,” ujar dia.
Untuk diketahui setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
(Ris)