Sekilasindonesia.id, || Pasangkayu – Warga Dusun Sidodadi, Desa Pedanda, Kecamatan Pedanda, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), pelaku berinisial N alias Salim (35) mengingatkan bapaknya agar tidak meminta pinjaman uang lagi kepada orang-orang sekitarnya.
Pelaku merasa malu kepada tetangganya, akhirnya N diduga menghabisi nyawa bapak kandungnya sendiri yang inisial MY (60), Senin (19/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Ronal Suhartawan Hadipura mengatakan, sekitar jam 16.00 wita telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Dusun Sidodadi, dimana N telah mengahabisi nyawa bapak kandungnya sendiri.
“Pelaku mengingatkan korban untuk berhenti meminjam uang kepada orang-orang sekampungnya, tapi (korban-red) tidak menerimanya, sehingga terjadi cekcok (adu mulut) antara anak dan bapak,” jelasnya.
Lanjut Ronal, atas kejadian adu mulut, akhirnya anak tersebut mengambil parang, kemudian menebas dibagian paha sebelah kiri korban lalu terjatuh ke lantai dan setelah itu tubuh (korban-red) di parangi berkali-kali hingga meninggal dunia.
Setelah kejadian, pelaku bergegas mengambil motornya lalu menuju ke Polres Pasangkayu untuk menyerahkan diri.
“Jadi, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” ucapnya. (Roy Mustari)











