DaerahUncategorized

Pj Bupati Tidak Konsisten – Lelang Proyek Tahun 2022 Di Mubar, Diduga Ada Permainan

×

Pj Bupati Tidak Konsisten – Lelang Proyek Tahun 2022 Di Mubar, Diduga Ada Permainan

Sebarkan artikel ini
Foto: Gerbang Batas Kota Laworo Kabupaten Mubar. Foto/LM Sacriel

MUNA BARAT, SEKILASINDONESIA.ID – Proses lelang di website LPSE Kabupaten Muna Barat diduga ada permainan. Situasi dan kondisi yang terjadi bertentangan dengan
komitmen dan pernyataaan Pj Bupati Muna Barat, Bahri di media bahwa proses lelang tidak ada dusta dan permainan dan proses lelang terbuka secara umum paket yang bersamaan.

Salah satu staf perusahan di Mubar, Risman menyampaikan seluruh paket yang tampil di depan layar LPSE Mubar terdiri 5 paket (4 paket konstruksi dan 1 paket ambulance).

Click Here

“Perusahaan kami mengikuti paket konstruksi, dapat dicheck di LPSE tanggal daftar perusahaan. Prinsip pembentukan LPSE menurut PerLKPP No. 2 tahun 2010 Layanan Pengguna pasal 23 ayat 1 LPSE yakni menyediakan bidding room, akses internet, layanan konsultasi, Informasi permasalanan teknis. Dari semua prinsip dasar pembuatan LPSE, tidak ada satupun yang memenuhi standar, dengan alasan perpindahan kantor. Bagaimana bisa fasilitas yang wajib tersedia dalam pelaksanaan tender sama sekali di abaikan, sebab dalam upload dokumen penawaran, kami selaku penyedia tidak dapat memasukan penawaran, sehingga kami berinisiatif ke kantor LPSE karna akan menggunakan fasilitas bidding room. Namun fasilitas tersebut sama sekali tidak ada, serta akses internetpun tidak ada. Sehingga kami tidak bisa mengikuti tahap sanggahan. Ada apa sebenarnya di balik ini,” ujar Risman, Selasa (19/07/2022).

Ia menambahkan seluruh paket konstruksi yang di tender secara bersamaan maka semua paket yang sesuai kualifikasi perusahaan.

“Kami mengikuti semua tender paket, apalagi perusahaan kami mendaftar setelah jadwal pemberian penjelasan. Seharusnya pada paket pembangunan gedung PICU muncul sebagai paket tender lelan, namun paket ini muncul dilayar LPSE pada jadwal evaluasi. Ini adalah permainan oknum admin LPSE,” tuturnya.

Lebih lanjut Risman mengatakan pembuatan jadwal yang sama sekali tidak sesuai PerPres Nomor 16 tahun 2018 perubahan PerPres Nomor 12 tahun 2021.

“Pada paket tersebut pengumuman lelang yang dilakukan bukan di jam kerja sehingga prinsip pengumuman tender yang harusnya 5 hari kerja menjadi tidak sesuai. Evaluasi yang sangat singkat, oknum pokmil sudah bisa berspekulasi sebelum penyedia memasukan lelang hanya satu atau dua perusahaan yang akan memasukan penawaran, sehingga dapat disimpulkan bahwa layanan LPSE tetang bidding room yang menjadi fasilitas penyedia tidak bisa di gunakan. Dan jadwal penetapan dan pengumuman lelang menurut perpres adalah 1 hari setelah pembuktian kualifikasi, namun di paket ini azas jadwal lelang tidak sesuai peraturan Presiden. Kemudian jadwal masa sanggah adalah 5 hari kerja, jadwal hari kerja adalah jam 08.00 sampai. 16.00 Wita, disini terlihat jelas pelanggaran dalam pembuatan jadwal masa sanggah yaitu diluar jam kerja, dilaksanakan pada malam hari tanggal 18 juli 2022 pukul 20.01, tidak sampai 5 hari kerja,” ungkapnya.

Selain itu dirinya berkata seluruh jadwal lelang dalam pelaksanaan jadwal tender tidak sesuai dengan PerPres yang berlaku sehingga secara administrasi.

“Pokmil harus lelang ulang seluruh paket yang sudah di tender, kami pihak perusahaan mau menggunakan fasilitas jadwal masa sanggah namun kami tidak bisa memasukan dokumen penawaran dan tidak tersedianya bidding room yang harusnya wajib ada pada sebuah kantor LPSE. Jadi bisa dibuktikan hash key penyedia pemenang hari dan jam pemasukan dokumen penawaran, karna perusahaan kami susah memasukan dokumen penawaran,” tutupnya.

Penulis: LM Sacriel

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca