Berita

Tolak Tawaran Damai Rp25 Juta, Korban Begal di Tigaraksa Desak Pelaku Dihukum Setimpal

×

Tolak Tawaran Damai Rp25 Juta, Korban Begal di Tigaraksa Desak Pelaku Dihukum Setimpal

Sebarkan artikel ini

SEKINDO.id TANGERANG – Perkara dugaan pencurian disertai kekerasan yang menimpa NKA (29), warga Lampung Utara, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Meski disebut mendapat tawaran uang Rp25 juta agar perkara dihentikan, korban mengaku menolak dan memilih proses hukum tetap berlanjut.

Click Here

NKA menegaskan, dirinya menginginkan keadilan atas peristiwa yang nyaris merenggut nyawanya. Ia berharap pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai dengan perbuatan yang diduga dilakukan terhadap dirinya.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu dini hari, 8 Juli 2026, di wilayah Kampung Picung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan penuturan korban, kejadian bermula ketika dirinya keluar dari sebuah supermarket di wilayah Balaraja. Saat itu, seorang perempuan yang tidak dikenalnya meminta diantarkan ke Kampung Picung.

Namun, setibanya di lokasi, dua pria tak dikenal tiba-tiba mendatangi korban. Kedua pria tersebut diduga memukul NKA menggunakan balok, kemudian membawanya ke tengah area persawahan.

Dalam kondisi terdesak, korban diminta menyerahkan telepon genggam dan sepeda motor miliknya. Para pelaku disebut membawa balok dan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, NKA mengalami luka tusuk di bagian punggung.

Setelah melancarkan aksinya, para pelaku melarikan diri. Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap seorang terduga pelaku berinisial ASB (21) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul informasi mengenai adanya pihak yang menghubungi korban melalui telepon dan disebut menawarkan uang sebesar Rp25 juta dengan harapan perkara tersebut dapat dihentikan.

NKA mengaku mendengar adanya tawaran uang tersebut dari pihak pelaku. Namun, ia bersama keluarganya memilih menolak upaya perdamaian karena menilai peristiwa yang dialaminya terlalu berat untuk diselesaikan hanya dengan pemberian uang.

Ya, dari yang saya dengar, ada sekitar Rp25 juta dari pihak pelaku. Sama kita ditolak. Keinginan saya, semoga pelaku bisa mendapatkan hukuman yang benar-benar adil, setimpal dengan perlakuan yang dilakukan ke saya,” tegas NKA saat ditemui wartawan.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata soal kerugian materi, melainkan juga menyangkut keselamatan dirinya serta keadilan atas luka fisik dan trauma yang dialaminya.

Korban Pertanyakan Jalannya Persidangan
NKA mengatakan, sidang pertama terhadap perkara yang menimpanya telah dilaksanakan di PN Tangerang.

Kini, ia mengaku tengah menunggu putusan yang menurut informasi diterimanya dijadwalkan pada 2 November 2026.

Namun, korban juga menyampaikan adanya hal yang membuat dirinya bertanya-tanya ketika mengikuti persidangan.

Menurut penuturannya, setelah menjalani persidangan bersama dirinya, proses persidangan disebut masih berlanjut ketika dirinya diminta keluar dari ruangan.

“Saya di situ masih penasaran, mereka ngomong apa setelah melakukan sidang bersama saya. Mereka melakukan sidang apa lagi?” ujar NKA.

Ia mengaku belum memahami secara lengkap proses yang berlangsung setelah dirinya meninggalkan ruang sidang.

Meski demikian, hal tersebut merupakan pengalaman dan pertanyaan dari sisi korban yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak pengadilan.

NKA juga mengatakan belum mengetahui secara pasti tuntutan pasal yang dikenakan kepada terdakwa.

Berdasarkan informasi yang dibacanya, ia menduga perkara tersebut berkaitan dengan beberapa pasal, termasuk dugaan pencurian dan kekerasan.

Kepastian mengenai dakwaan, tuntutan, serta pertimbangan majelis hakim tetap perlu merujuk pada dokumen resmi perkara dan keterangan pihak berwenang.

Selain menuntut keadilan melalui proses persidangan, NKA berharap pihak kepolisian dapat mengungkap keberadaan sepeda motor miliknya yang hilang dalam peristiwa tersebut.

Ia juga meminta agar pihak yang diduga menampung atau menerima motor hasil kejahatan itu dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti terlibat.

Bagi NKA, pengembalian sepeda motor tersebut menjadi salah satu hal penting yang masih diharapkannya setelah mengalami peristiwa kekerasan tersebut.

“Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta yang terungkap di persidangan,” harapnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana kekerasan dan perampasan harta benda harus ditangani secara serius.

Sementara itu, seluruh pihak tetap harus menghormati proses peradilan dan asas praduga tak bersalah hingga perkara diputus berdasarkan hukum yang berlaku.

Bagindo Yakub.