SEKINDO.id SERANG, BANTEN — Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Serang Polda Banten dalam menangani laporan dugaan praktik percaloan tenaga kerja di PT Luncheong Brother, Kragilan, Kabupaten Serang, mendapat apresiasi dari keluarga korban.
Pelaku berinisial KH dikabarkan telah diringkus aparat kepolisian pada Senin malam (19/10/2026), setelah sebelumnya dilaporkan terkait dugaan praktik percaloan tenaga kerja yang merugikan masyarakat.
Ibu dari korban berinisial AI menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Serang, khususnya Unit Jatanras Satreskrim, karena dinilai telah merespons laporan keluarga dengan cepat.
Terima kasih kepada jajaran kepolisian Polres Serang, terutama tim Satreskrim Polres Serang. Pelaku KH ditangkap dan laporan kami langsung ditindaklanjuti.
“Ini menjadi pelajaran bagi kami agar ke depannya tidak lagi tergiur iming-iming orang yang mengaku bisa memasukkan kerja dengan meminta uang sogokan,” ungkap ibu AI kepada awak media.
Keluarga Berharap Kasus Diproses Tuntas
Penanganan perkara ini menjadi perhatian keluarga korban di tengah masih adanya dugaan praktik percaloan tenaga kerja yang menyasar para pencari kerja.
Bagi masyarakat yang sedang berjuang mendapatkan pekerjaan, janji untuk bisa diterima di perusahaan dengan membayar sejumlah uang dapat menjadi jebakan yang berujung kerugian.
Keluarga korban berharap penangkapan terduga pelaku menjadi langkah awal untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk memperjelas dugaan peran pihak-pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka juga berharap kejadian tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi atau kepastian diterima bekerja dengan imbalan uang.
Dugaan praktik percaloan tenaga kerja tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materi, tetapi juga dapat menghancurkan harapan masyarakat yang menggantungkan masa depan pada pekerjaan.
Masyarakat diimbau untuk memastikan informasi rekrutmen melalui kanal resmi perusahaan, tidak menyerahkan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan tanpa dasar yang jelas, serta menyimpan bukti komunikasi dan transaksi apabila menemukan dugaan penipuan.
Jika mengalami kejadian serupa, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Bagindo Yakub.











