Berita

Dijanjikan Kerja di PT Luncheong, Dua Perempuan di Serang Diduga Tertipu Jutaan Rupiah, Kini Lapor Polisi!

×

Dijanjikan Kerja di PT Luncheong, Dua Perempuan di Serang Diduga Tertipu Jutaan Rupiah, Kini Lapor Polisi!

Sebarkan artikel ini

SEKINDO.id SERANG – Harapan mendapatkan pekerjaan di PT Luncheong Brother, Kragilan, Kabupaten Serang, justru berujung kekecewaan.

Dua perempuan asal Kampung Pacet, Desa Kepandean, Kabupaten Serang, berinisial AI dan IH, mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja oleh seorang perempuan berinisial HK, yang disebut tinggal di wilayah Cisaid, Kecamatan Kragilan.

Click Here

Tak terima terus diberi janji tanpa kepastian, keduanya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Serang, Polda Banten, pada Rabu (07/10/2026).

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/646/X/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.

Berdasarkan keterangan kedua pelapor, HK diduga menjanjikan mereka dapat bekerja di PT Luncheong Brother dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp4 juta per orang.

Iming-iming pekerjaan tersebut membuat AI dan IH berharap bisa segera membantu perekonomian keluarga.

Bahkan, karena tidak memiliki uang yang cukup, orang tua mereka disebut sampai berusaha mencari pinjaman demi memenuhi biaya yang diminta agar anak-anaknya bisa bekerja.

Namun, harapan itu tak kunjung menjadi kenyataan. Meski uang telah diserahkan sejak April 2026, hingga Oktober 2026 keduanya mengaku belum mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan.

Dijanjikan Seminggu Langsung Kerja
AI menceritakan, awalnya ia mengetahui informasi lowongan tersebut dari kakaknya yang mengenal HK.

Setelah menyatakan berminat, AI diminta menyiapkan berkas lamaran untuk diserahkan kepada HK.

Menurut AI, setelah berkas lamaran diserahkan, HK sempat menawarkan agar dirinya mengantar lamaran ke pabrik. Namun, AI mengaku tidak bisa melakukannya saat itu.

Setelah itu, komunikasi berlanjut melalui pesan singkat hingga AI diminta mentransfer uang.

“Uang itu buat masuk ke perusahaan Luncheong Brother. Saya kirim lewat BRILink dan ada juga melalui akun DANA,” ungkap AI saat diwawancarai awak media di Polres Serang.

AI mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp2 juta melalui BRILink dan pembayaran lainnya sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.

Menurut pengakuan para pelapor, uang tersebut merupakan bagian dari biaya yang diminta untuk proses masuk kerja.

Mereka berharap setelah pembayaran dilakukan, proses perekrutan segera terealisasi, namun janji yang dinantikan tak kunjung terwujud.

Enam Bulan Menunggu, Jawaban Hanya “Sabar”
Nasib serupa dialami IH, saudara AI, yang juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp2 juta sebagai uang muka atau DP.

Sisa pembayaran, menurut keterangannya, akan diberikan setelah dirinya benar-benar masuk kerja.

Akan tetapi, hingga berbulan-bulan kemudian, IH mengaku belum menerima kepastian mengenai pekerjaan yang dijanjikan.

Ia menyebut HK berulang kali meminta dirinya bersabar dengan alasan belum ada informasi terbaru dan akan menanyakan kembali kepada suaminya.

Ya sama, saya disuruh transfer juga sebesar Rp2 juta untuk DP dan sisanya setelah masuk kerja.

“Tapi sampai sekarang enggak ada kabar. Nanti-nanti, katanya sabar dulu, belum ada info, nanti saya tanyain ke suami saya,” tutur IH.

IH mengaku dirinya bersama AI sudah berulang kali meminta kejelasan. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima tidak banyak berubah.

Kondisi tersebut membuat keduanya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini mendapatkan kejelasan.

Minta Polisi Usut Dugaan Perekrutan Fiktif
Bagi AI dan IH, persoalan ini bukan sekadar kehilangan uang jutaan rupiah.

Mereka mengaku telah menaruh harapan besar untuk mendapatkan pekerjaan, bahkan melibatkan keluarga yang harus berusaha mencari pinjaman demi memenuhi permintaan biaya tersebut.

Kini, keduanya berharap laporan yang telah disampaikan kepada Satreskrim Polres Serang segera ditindaklanjuti dan dugaan praktik perekrutan kerja bermasalah tersebut dapat diusut secara terang.

“Kami maunya diproses hukum saja. Kami sudah memohon-mohon, tetapi jawabannya begitu terus, dijanjiin terus,” ungkap IH.

Ia juga berharap langkah hukum yang ditempuh dapat mencegah munculnya korban lain dengan modus serupa.

“Kami berharap kepolisian Polres Serang segera menindaklanjuti, biar tidak ada lagi korban selanjutnya,” tutupnya.

Bagindo Yakub.