Sekilasindonesia.id SERANG — Niat mencari pekerjaan justru berujung kekecewaan, Dua perempuan warga Kampung Pacet, Desa Kepandean, Kabupaten Serang, Banten, AI dan IH, mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja di PT Luncheong Brother Kragilan.
Keduanya mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada HK, seorang perempuan yang disebut menawarkan jasa untuk memasukkan mereka bekerja di perusahaan tersebut.
Merasa berulang kali diberi janji tanpa kepastian, AI dan IH akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Satreskrim Polres Serang, Polda Banten.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/646/X/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.
Menurut keterangan yang disampaikan AI dan IH, peristiwa bermula pada April 2026. HK disebut menjanjikan keduanya dapat bekerja di PT Luncheong Brother dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp4 juta per orang.
Harapan mendapatkan pekerjaan membuat keduanya menyampaikan kabar tersebut kepada keluarga. Bahkan, karena tidak memiliki uang yang cukup, keluarga mengaku harus mencari pinjaman untuk memenuhi permintaan biaya tersebut.
AI kemudian menyerahkan uang sekitar Rp3,8 juta, sedangkan IH baru membayar uang muka sebesar Rp2 juta, dengan kesepakatan sisanya dibayarkan setelah dinyatakan masuk kerja.
Uang tersebut disebut diberikan melalui beberapa transaksi. AI mengaku mentransfer Rp2 juta melalui BRILink dan menyerahkan sisanya secara tunai sebesar Rp1,8 juta. Sementara IH mentransfer Rp2 juta melalui akun DANA.
Namun, janji masuk kerja yang disebut hanya membutuhkan waktu sekitar satu minggu tak kunjung terealisasi. Hingga Oktober 2026, keduanya mengaku belum mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan.
Mengaku Terus Diberi Janji
Saat ditemui awak media di Polres Serang, AI menceritakan awal dirinya mendapatkan informasi mengenai peluang kerja tersebut.
AI mengaku mengetahui HK dari kakaknya. Setelah mendapat informasi bahwa HK dapat membantu memasukkan dirinya bekerja di PT Luncheong Brother, AI kemudian menyiapkan lamaran dan menyerahkannya kepada HK.
Menurut AI, setelah proses penyerahan lamaran tersebut, komunikasi berlanjut hingga dirinya diminta melakukan transfer uang.
AI mengatakan dirinya kemudian mengirimkan uang sebesar Rp2 juta melalui BRILink, yang menurut pengakuannya merupakan bagian dari biaya untuk masuk bekerja di perusahaan tersebut.
“Pertamanya saya dikasih tahu kakak saya bahwa (HK) orang Cisaid Kragilan bisa masukkan kerja di PT Luncheong Brother. Terus saya bilang ke kakak, iya mau kerja,” ujar AI.
AI mengaku semakin yakin setelah mendapatkan penjelasan bahwa dirinya dapat diterima bekerja melalui bantuan HK.
Namun, setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
IH Juga Mengaku Menyetorkan Rp2 Juta
Kisah serupa disampaikan IH yang juga melamar pekerjaan melalui HK.
IH mengaku diminta membayar uang muka sebesar Rp2 juta, sedangkan sisanya akan diberikan setelah dirinya masuk bekerja.
“Ya sama, saya disuruh TF juga sebesar Rp2 juta untuk DP dan sisanya setelah masuk kerja, tapi sampai sekarang enggak ada kabar,” kata IH.
Menurut IH, setiap kali menanyakan kejelasan mengenai pekerjaan tersebut, dirinya kembali mendapat jawaban untuk bersabar.
“Nanti, nanti ya sabar. Belum ada info, nanti saya tanyain ke suami saya,” ujar IH menirukan jawaban yang diterimanya dari HK.
Karena merasa tidak mendapatkan kepastian selama berbulan-bulan, AI dan IH akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Kami maunya diproses hukum saja sekalian. Kami sudah memohon-mohon, tapi jawabannya begitu terus, ngejanjiin,” ungkap IH.
Dengan dibuatnya laporan polisi tersebut, AI dan IH berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan mereka dan mengungkap duduk perkara sebenarnya.
Mereka juga berharap tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa.
“Kami berharap kepolisian Polres Serang segera menindaklanjuti, biar tidak ada lagi korban selanjutnya,” tutup IH.
Bagindo Yakub.











