Berita

WNA Pakistan Dideportasi, Imigrasi Cilegon Kawal hingga Pesawat Lepas Landas

×

WNA Pakistan Dideportasi, Imigrasi Cilegon Kawal hingga Pesawat Lepas Landas

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id CILEGON – Tak main-main dengan pelanggaran keimigrasian, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan akhirnya dideportasi dari Indonesia dan dikenakan penangkalan setelah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian.

Bukan sekadar dipulangkan, proses keberangkatannya mendapat pengawasan ketat petugas Kantor Imigrasi Cilegon hingga yang bersangkutan benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (26/09/2026).

Click Here

Tindakan tersebut merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelum menuju bandara, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilegon melakukan pengawasan sekaligus pendampingan terhadap WNA tersebut.

Setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, petugas memastikan seluruh tahapan pemeriksaan keimigrasian berjalan sesuai prosedur.

WNA tersebut kemudian menjalani pemeriksaan hingga memperoleh tanda keluar setelah seluruh proses dinyatakan selesai.

Tak berhenti sampai di sana, petugas Imigrasi Cilegon terus melakukan pendampingan hingga WNA tersebut memasuki pesawat.

Keberangkatannya dipastikan berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menegaskan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia bukan tanpa aturan.

Setiap orang asing wajib menghormati dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.

Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, Imigrasi akan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Aditya.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dari fungsi keimigrasian untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Imigrasi Cilegon juga memastikan pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah kerjanya terus dilakukan.

Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilegon.

“Masyarakat juga dapat berperan dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian kepada Kantor Imigrasi,” tambahnya.

Setelah WNA tersebut meninggalkan Indonesia, Kantor Imigrasi Cilegon melakukan tindak lanjut administratif sesuai ketentuan, termasuk pencatatan dalam sistem penegakan hukum keimigrasian dan sistem penangkalan.

Pesannya jelas : keberadaan orang asing di Indonesia tetap berada dalam koridor hukum.

Ketika ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk dikenai tindakan administratif, Imigrasi akan menjalankan kewenangannya sesuai prosedur.

Kantor Imigrasi Cilegon menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerjanya.

Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing dapat menyampaikan informasi kepada Kantor Imigrasi Cilegon melalui kanal resmi maupun PABOA di nomor 0822-9984-1694.

Bagindo.Yakub.