Berita

Sidang Lapangan Perkara Tanah Lapak Priuk Jaya, Kuasa Hukum Tergugat Soroti Batas Objek dan Kedudukan Tanah yang Tidak Jelas

×

Sidang Lapangan Perkara Tanah Lapak Priuk Jaya, Kuasa Hukum Tergugat Soroti Batas Objek dan Kedudukan Tanah yang Tidak Jelas

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id CILEGON – Pengadilan Negeri Serang menggelar pemeriksaan setempat atau sidang lapangan terkait perkara perdata Nomor 64/Perdata B/2026/PN Serang, Jumat (18/9/2026).

Pemeriksaan dilakukan di kawasan Lapak Priuk Jaya, Kota Cilegon, untuk melihat secara langsung kondisi objek tanah yang menjadi sengketa.

Click Here

Perkara tersebut diajukan oleh Tatang Astandu melalui Kuasa Hukumnya sebagai penggugat terhadap empat warga Lapak Priuk Jaya selaku tergugat.

Kuasa hukum empat warga tergugat, Rumbi Sitompul, SH, MH, dari Kantor Lawyer Rumbi Sitompul and Partners, mengatakan pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses pembuktian dimana Majelis Hakim dan para pihak melihat dan memeriksa langsung serta mencocokkan objek yang disengketakan Penggugat dalam gugatannya dgn fakta yang sesungguhnya dilapangan.

“Jadi hanya pemeriksaan saja, benarkah objek yang digugat itu ada atau tidak, lalu kalau ini menyangkut tanah, yang mana tanahnya berikut batas2nya dan di mana letak serta posisi tanah yg disengketakan Penggugat kepada para Tergugat berada,” ujar Rumbi.

Menurut Rumbi, sebelum sidang lapangan, perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan persidangan di PN. Serang, mulai dari gugatan, mediasi yang dinyatakan gagal, hingga proses jawab jinawab berupa jawaban, replik dan duplik.

Masing-masing pihak juga telah menyerahkan alat bukti surat dalam persidangan.

Dalam pemeriksaan setempat, Rumbi menyampaikan pihaknya menyoroti sejumlah hal terkait objek tanah yang disebut dalam gugatan.

Ia mengklaim penggugat dalam surat gugatnnya menyebut Penggugat memiliki 16 ( enam belas) Sertifikat Hak Milik ( SHM ) dengan total luas tanah kurang lebih 30.000 meter persegi.

Namun, pada saat sidang pemeriksaan setempat penggugat hanya menyebut dan menunjukkan 13 ( tiga belas) SHM saja. Sehingga sudah ada selisih.

Ketika hal ini saya pertegas dgn menanyakannya melalui majelis hakim, Penggugat dgn tegas menjawab bahwa cuma ada 13, padahal di gugatannya ada 16.

Saya katakan kalau memang yang ada hanya 13 sertifikat, tolong ditunjukkan satu demi satu. Supaya diketahui secara jelas batas2 dari masing SHM. Namun Penggugat tidak dapat menunjukkannya dilapangan.

Bahkan ketika Majelis Hakim memberi toleransi agar Penggugat menunjukkankan keseluruhan lokasi tanah sebanyak 13 SHM secara Global, Penggugat juga tidak dapat menunjukkan secara jelas.

Selanjutnya Rumbi juga menyebutkan dalam sidang lapangan itu, pihak penggugat tidak tahu dan tidak dapat menunjukkan secara spesifik lokasi dan batas-batas tanah yang ditempati 4 ( empat) Tergugat yang menjadi objek perkara.

Ia mencontohkan, ketika Majelis Hakim meminta Penggugat utk menunjukkan lokasi tanah yang dikuasai atau diduduki oleh salah satu tergugat yakni Rahmat Hidayat, ternyata Kuasa Hukum Penggugat dan pendampingnya menjawab “Tidak Tahu”.

Oleh karena itu Majelis Hakim menegur Penggugat, bagaimana Penggugat bisa menggugat Rahmat Hidayat sedangkan tanah yg ditempati tidak diketahui Penggugat.

Selanjutnya Majelis Hakim meminta agar Rumbi selaku Kuasa Hukum para Tergugat bersedia menunjukkannya dan ternyata lokasinya berada diluar lokasi tanah 13 SHM yg diperlihatkan Penggugat.

“Dengan Penggugat tidak tahu di mana lokasi tanah warga yang digugatnya, membuat gugatan menjadi kabur dan gugatan menjadi salah objek atau error in Objecto” ujarnya.

Selain persoalan objek sengketa, Rumbi juga mempersoalkan sejarah penguasaan tanah tersebut.

Menurut keterangannya, warga telah menempati kawasan itu sejak sekitar 1985, sementara sertifikat yang dijadikan dasar klaim kepemilikan disebut terbit pada tahun-tahun setelahnya.

Rumbi juga menyampaikan bahwa pihaknya dalam gugatan balik atau rekonvensi mempersoalkan status tanah yang menurut keterangannya bahwa lokasi Kampung Lapak Periuk yg menjadi Objek Gugatan Penggugat adalah merupakan bekas area pemakaman warga Muslim dan warga Tionghoa.

Tadi sudah kita tunjukkan kepada Majelis Hakim dan Penggugat bahwa di lokasi Objek Perkara ini masih terdapat 3 ( tiga) area yg masih ada Kuburan dan Batu Nisannya.

Dan Hakim telah memerintahkan Panitera utk memfoto masing2 kuburan dan batu nisan tersebut sebagai bukti sidang lapangan.

Ditambahkannya ” Kalau tanah kuburan Muslim maka tanah itu berstatus sebagai tanah wakaf yg menurut hukum Islam tdk dapat diperjual belikan.

Demikian pula kalau tanah kuburan tionghoa maka tanah itu statatusnya tanah perkumpulan, yg juga tidak dapat diperjual belikan begitu saja secara perorangan.

Yang paling mungkin status tanah itu adalah Tanah Negara atau TN sesuai keterangan Penduduk yg dahulu pernah melihat plangnya.
Namun kami mempertanyakan apa dasar Pelepasan Hak dari Negara atas tanah pemakaman Umum menjadi milik perseorangan”

Dalam keterangannya selanjutnya ; Rumbi turut menyinggung dugaan tindakan kekerasan yg dilakukan orang suruhan Penggugat dengan membongkar sejumlah bangunan warga Lapak Periuk pada tahun 2025 yang lalu.

Ia mengatakan terdapat rumah warga dan fasilitas seperti posyandu yang menurutnya telah dibongkar secara paksa tanpa adanya penetapan pengadilan.

“Namun, berbagai pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak tergugat dalam gugat balik atau rekonvensi pada perkara dan masih akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim,” tuturnya.

Sementara itu, Hakim/Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Moch Ichwan, SH, MH, menjelaskan pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan kondisi fisik objek sengketa.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut antara lain bertujuan memastikan alamat atau lokasi objek, kondisi objek apakah kosong atau dikuasai pihak tertentu, serta batas-batas objek dengan lokasi di sekitarnya.

“Secara umum pemeriksaan setempat terhadap lokasi objek sengketa ini untuk memastikan keadaan objek sengketa, bahwa objek sengketa terletak atau beralamat di mana, apakah dalam keadaan kosong atau ada yang menguasai, dan objek sengketa berbatasan dengan mana saja,” ujar Moch Ichwan.

Ia menjelaskan pemeriksaan setempat merupakan salah satu bagian dari proses pembuktian perkara.

Setelah pemeriksaan objek, proses persidangan masih akan dilanjutkan dengan pembuktian dari para pihak, baik melalui bukti surat maupun keterangan saksi.

Setelah itu, para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Majelis akan menjatuhkan keputusan.

Apapun keputusannya, pastinya akan menilai proses pembuktian itu, baik dalam bukti surat maupun orang saksi, termasuk hasil pemeriksaan setempat.

“Itu akan dinilai dalam keputusan akhir,” jelasnya.

“Moch Ichwan menegaskan bahwa penilaian terhadap seluruh bukti dan hasil pemeriksaan setempat merupakan kewenangan majelis hakim dan akan dituangkan dalam,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Tatang Astandu, Hendra Gunawan, ketika dihubungi, belum memberikan tanggapan terkait hasil pemeriksaan setempat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon untuk meminta keterangan maupun tanggapan mengenai pernyataan pihak tergugat tidak mendapatkan respons.

Perkara Nomor 64/Perdata B/2026/PN Serang selanjutnya masih akan menjalani tahapan persidangan sebelum majelis hakim memberikan putusan.

Hasil pemeriksaan setempat menjadi salah satu bagian yang akan dipertimbangkan bersama alat bukti lain dalam proses pembuktian perkara.

Bagindo Yakub.