Sekilasindonesia.id TANGERANG – Sebuah bangunan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi dengan gerbang berwarna biru dan tembok putih berdiri di samping saluran air perbatasan antara Desa Koper, Kecamatan Cikande dan Desa Renged, Kecamatan Binuang.
Keberadaan bangunan yang berlokasi di Kampung Sema RT 04/04, Desa Koper, Kabupaten Serang, Banten ini menuai perhatian warga sekitar.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan atau tanda tangan terkait izin lingkungan oleh pemilik bangunan.
Dua warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kebingungan mereka terkait fungsi bangunan tersebut.
“Saya nggak tahu apa-apa, pak. Taunya dari orang-orang katanya buat gudang besi. Pemiliknya juga nggak pernah minta izin ke warga. Coba tanya ke pak RT atau ke desa,” ujar salah satu warga.
Saat dikonfirmasi, Ketua RT setempat, Santa, yang sedang dalam kondisi sakit, menyarankan agar awak media menanyakan langsung ke pihak desa.
“Ke desa saja, pak. Tanyakan ke pak lurah, mungkin beliau tahu. Saya juga belum tahu karena sedang sakit,” ucapnya singkat.
Sementara itu, pemilik bangunan, Sembiring, saat ditemui menjelaskan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk usaha rongsokan milik pribadi, bukan perusahaan berbadan hukum seperti PT atau CV.
Ia juga mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak desa sejak awal pembangunan.
Ini bukan pabrik, hanya usaha dagang (UD) untuk rongsokan. Saya sudah komunikasi dengan lurah dan RT sejak awal.
“Untuk material seperti pasir, batu split, dan urugan juga dari kepala desa, ada bukti chat dan transfer,” jelas Sembiring.
Hal senada disampaikan Boim, warga sekitar yang dipercaya pemilik bangunan, yang menyebut bahwa pembangunan melibatkan tenaga kerja lokal.
“Yang kerja sekitar 20 orang, semuanya warga sekitar. Ini juga bukan proyek besar, hanya bangunan pribadi. Material juga banyak dari pihak desa,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Desa Koper, ia menegaskan bahwa pihak desa belum pernah menerima pengajuan izin resmi dari pemilik bangunan.
“Saya tidak tahu peruntukan bangunan itu karena belum ada izin tertulis yang masuk ke desa. Pemiliknya juga belum pernah datang mengurus izin, terutama izin lingkungan dari warga. Bangunan ini sudah berjalan sekitar tiga bulan,” tegasnya.
Bagindo Yakub.











